Perketat Protokol Kesehatan, Tim Terpadu Datangi Sejumlah Lokasi Bazar Ramadan

Avatar photo

Ariranews.com, Batam: Setelah kafe dan tempat-tempat keramaian, Tim Terpadu Kota Batam, mendatangi sejumlah lokasi bazar Ramadan yang ada di Batam. Hal itu dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan telah diterapkan dengan baik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim mengatakan adapun lokasi pengawasan bazar Ramadan di antaranya di Pasar Mega Legenda, Batam Center, Kecamatan Batam Kota.

BACA JUGA:  BP Batam Terima Kunjungan Akademik Universitas Batam, Tingkatkan Pengetahuan Pertumbuhan Kota Batam

“Di lokasi ini tim memberikan imbauan kepada pedagang serta pembeli terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan sesuai yg dianjurkan oleh pemerintah,” kata Salim, Jumat (30/4/2021).

Pihaknya juga menemui penangung jawab bazar tersebut selaku RT setempat, agar segera mengurus izin kepada Tim Gugus Covit-19 Kota Batam melalui rekomendasi dari Disprindag Kota Batam.

“Tim memberikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak memakai masker,” ujarnya.

BACA JUGA:  BP Batam International Football Festival 2026 Segera Bergulir, Diikuti Tiga Negara

Hal yang sama juga dilakukan di Pasar Bengkong, Kecamatan Bengkong. Pihaknya juga mengimbau agar semua pengunjung ataupun penjual menjalankan protokol kesehatan. Menggunakan masker dan menjaga jarak wajib dilakukan dan dipatuhi semuanya.

Selanjutnya Tim Terpadu mengunjungi Pasar Bengkong Shopping Centre di Kecamatan Bengkong dan Bazar Ramadan Pasar Puja Bahari. Di lokasi ini pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Korban Ikhlas Memaafkan, Kejari Natuna Hentikan Penuntutan Tersangka Penadahan

“Mengingat kasus Covid-19 masih terus meningkat di Kota Batam saat ini. Karena itu patuhi selalu protokol kesehatan,” katanya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (29/4/2021) sore. Adapun Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam terdiri dari Polresta Barelang, Kodim, POM AD, POMAL, Satpol PP, Ditpam BP, BPMPTSP, Disbudpar, Bagian Hukum, DLH, Ciptakan Karya dan Dishub.(emr/*)