Natuna  

DPRD Natuna Gelar Paripurna PAW Dua Anggota, Apresiasi Pengabdian Junaidi dan Andes Putra

Avatar photo
Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar pimpin pengambilan sumpah/janji PAW Anggota DPRD Natuna sisa masa jabatan 2019-2024.

AriraNews.com, Natuna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Natuna Masa Jabatan 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Selasa (8/8/2023).

Rapat Paripurna ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar yang dihadiri oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II, Jarmin Sidik, Forkompinda, Kepala OPD, sejumlah tokoh agama dan masyarakat.

Prosesi pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD PAW diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna, Edi Priyoto.

BACA JUGA:  Dari Lapangan Hijau ke Tugas Negara, SAR Natuna dan Lanud RSA Perkuat Sinergi Penjaga Perbatasan

Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 843 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Natuna Masa Jabatan 2019-2024 atas Nama Junaidi dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Natuna Sisa Masa Jabatan 2019-2024 atas Nama Surayanti Astri Lestari.

Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 844 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Natuna Masa Jabatan 2019-2024 atas Nama Andes Putra S.Pd dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Natuna Sisa Masa Jabatan 2019-2024 atas Nama Johanis Ibro.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna yang disaksikan oleh seluruh undangan.

BACA JUGA:  Lanud RSA Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Perkuat Ideologi Bangsa di Perbatasan

Dalam memimpin rapat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna Daeng Amhar menuturkan, proses pemberhentian antara waktu dan penggantian antar waktu dua orang anggota DPRD Natuna, yang dilaksanakan telah melewati berbagai tahapan proses dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Penggantian anggota DPRD ini dilaksanakan melalui beberapa proses yang dimulai dari proses pengusulan pergantian anggota dari partai bersangkutan,” ucapnya.

Daeng Amhar juga mengatakan, setelah usulan PAW masuk ke DPRD, DPRD Natuna mengirimkan surat kepada KPU Natuna untuk memberikan rekomendasi calon pengganti. Setelah rekomendasi diterima, DPRD melayangkan surat ke Gubernur Kepri melalui Bupati Natuna untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentian dan penetapan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD.

BACA JUGA:  Dari Sampah Menjadi Karya, Lanud RSA Tanamkan Kesadaran Lingkungan di Wilayah Perbatasan

“Adapun nama dua anggota DPRD Kabupaten Natuna yang di gantikan yakni, Andes Putra S.Pd dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Junaidi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),” ungkapnya.

Daeng Amhar juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Andes Putra dan Junaidi, atas pengabdian dan jasa-jasa selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Natuna.

“Terima kasih juga kepada semua pihak yang sudah sudi hadir pada hari ini, Alhamdulillah dengan ini rapat paripurna dengan resmi saya tutup,” ucapnya.(dod)