Natuna  

Langgar Wilayah Tangkap, Bupati Natuna Wan Siswandi Damaikan Nelayan Pulau Laut dengan Nelayan asal Jakarta

Avatar photo
Bupati Natuna, Wan Siswandi bersama Danlanal Ranai, Dandim Natuna, Kapolres Natuna, PSDKP, Cabang Dinas Perikanan Provinsi Kepri dan Syahbandar Pulau Laut bersama nelayan Pulau Laut dan nelayan asal Jakarta yang berdamai usai terlibat konflik pelanggaran wilayah tangkap di daerah tersebut.

AriraNews.com, Natuna – Bupati Natuna, Wan Siswandi berhasil menyelesaikan polemik nelayan Pulau Laut, Natuna dan nelayan Jakarta melalui proses perdamaian yang digelar di Gedung Pertemuan Kantor Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Minggu (14/5/2023).

Proses perdamaian ini dipimpin oleh Bupati Natuna Wan Siswandi yang dihadiri oleh Danlanal Ranai, Dandim Natuna, Kapolres Natuna, PSDKP, Cabang Dinas Perikanan Provinsi Kepri dan Syahbandar Pulau Laut.

Selain itu hadir juga Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Natuna, Camat Pulau Laut, Seluruh Kades se- Kecamatan Pulau Laut, ratusan nelayan Pulau Laut dan nakhoda kapal nelayan Jakarta yang ditangkap.

Kedatangan Bupati Natuna di Pulau Laut disambut masyarakat setempat.

Pada kesempatan itu, Bupati Natuna Wan Siswandi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada nelayan Pulau Laut yang sudah bertindak sesuai dengan perikemanusiaan.

“Saya sangat mendukung tindakan bapak-bapak nelayan ini, cuma saya juga tidak mau tindakan yang bapak-bapak lakukan menimbulkan masalah hukum bagi bapak-bapak. Maka bagus sekali bapak bisa menahan diri dan tetap tenang,” ucapnya.

BACA JUGA:  Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemkab Natuna Sediakan Sembako Bersubsidi di Bunguran Utara

Wan Siswandi juga meminta kepada nakhoda Kapal KM Mahkota II Jaya, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan lokal dan menimbulkan polemik.

“Dan kepada Pak Johan kami ingatkan agar tidak mengulangi lagi perbuatan seperti ini, begitu juga dengan nelayan besar lainnya agar tidak melakukan hal yang sama,” pintanya.

Wan Sis juga berjanji, akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Pusat karena daerah tidak memiliki kewenangan pada persoalan yang terjadi itu.

“Maka saya ajak rekan- rekan Forkopimda untuk terlibat dalam proses perdamaian ini karena kewenangan Bupati sangat terbatas pada persoalan-persoalan yang terjadi di laut,” lugasnya.

Sementara itu, Camat Pulau Laut, Bambang Irawan menjelaskan kronologis terjadinya penangkapan kapal nelayan Jakarta, pada tanggal 22 April lalu. Di mana nelayan Pulau Laut telah menemukan empat kapal cumi asal Jakarta beroperasi di wilayah 12 mil laut atau di sekitar wilayah 8 sampai 9 mil laut dari daratan Pulau Laut. Pada waktu itu nelayan setempat telah memberikan peringatan agar mereka meninggalkan area tersebut, karena mereka tidak boleh melakukan penangkapan di wilayah tersebut sesuai dengan aturan negara yang berlaku.

BACA JUGA:  Dari Lapangan Hijau ke Tugas Negara, SAR Natuna dan Lanud RSA Perkuat Sinergi Penjaga Perbatasan

“Dan akhirnya pada tanggal 23 itu nelayan menangkapnya, nelayan kita berjumlah 30 orang turun ke laut menggunakan tiga pompong. Tapi mereka cuma berhasil menangkap satu kapal yang bernama KM Mahkota II Jaya, sementara yang lainya berhasil kabur,” terangnya.

Bupati Natuna, Wan Siswandi menyaksikan perdamaian antara Nelayan Pulau Laut dengan nelayan asal Jakarta yang melanggar wilayah tangkap di daerah tersebut.

Kapal tersebut kemudian digiring ke pinggir dan lego jangkar di area Pelantar Desa Tanjung Pala selama 21 hari sejak waktu ditangkap hingga perdamaian selesai dan kapal tersebut dilepas untuk beroperasi kembali.

BACA JUGA:  SAR Natuna Tanamkan Kesadaran Keselamatan Laut kepada Generasi Pesisir

Dikatakannya, berdasarkan keterangan nelayan dan fakta yang ada, bahwa kegiatan nelayan dengan kapal besar seperti itu sangat-sangat merugikan nelayan karena ikan-ikan yang berada di area tangkap mereka habis tersedot nelayan besar yang datang dari luar.

“Kami berterima kasih kepada Pak Bupati dan semua pihak yang telah berupaya menginisiasi perdamaian ini dan juga kepada nelayan Pulau Laut yang tidak berlaku anarkis,” ujar Bambang.

Proses perdamaian yang memakan waktu sekitar lima jam itu menghasilkan kesepakatan yang terdiri dari, nelayan Pulau Laut akan tetap melalukan hal yang sama bila ada kapal besar yang menangkap ikan di bawah 12 mil.

Kemudian disepakati juga bahwa kapal KM Mahkota II Jaya tidak akan mengulangi perbuatannya dan dibebaskan ke laut untuk beroperasi kembali.

Proses perdamaian dilanjutkan dengan penandatanganan nota perdamaian dengan pihak-pihak terkait.(dod)