Pemprov Kepri Anggarkan Gaji Ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN

Avatar photo
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Venni Meitaria Detiawati.

AriraNews.com, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Venni Meitaria Detiawati mengatakan, tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Kepri telah menganggarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK Non ASN.

Penganggaran untuk PTT dan PTK non ASN ini di luar ASN dan PPPK. Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran.

BACA JUGA:  Lantik Pengurus FPK 2025-2030, Bupati Iskandarsyah Tekankan Harmoni Jadi Kunci Investasi Karimun

“Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kita anggarkan tahun ini. Yang tidak kita anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) karena memang tidak ada  dasarnya,” kata Venni, Jumat (31/3/2023).

Venni mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non ASN, selain untuk memberikan perhatian karena akan menghadapi lebaran. Juga untuk memberi motivasi agar lebih semangat dalam bekerja.

BACA JUGA:  BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

“Seperti yang dikatakan Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai agar mereka lebih giat dan semangat dalam bekerja. Dengan adanya gaji ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka cita,” kata Venni.(*/ara)