Pemprov Kepri Anggarkan Gaji Ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN

Avatar photo
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Venni Meitaria Detiawati.

AriraNews.com, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Venni Meitaria Detiawati mengatakan, tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Kepri telah menganggarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK Non ASN.

Penganggaran untuk PTT dan PTK non ASN ini di luar ASN dan PPPK. Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran.

BACA JUGA:  PAD Terus Meningkat, Batam Dipercaya jadi Tuan Rumah Rembug Fiskal Nasional

“Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kita anggarkan tahun ini. Yang tidak kita anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) karena memang tidak ada  dasarnya,” kata Venni, Jumat (31/3/2023).

Venni mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non ASN, selain untuk memberikan perhatian karena akan menghadapi lebaran. Juga untuk memberi motivasi agar lebih semangat dalam bekerja.

BACA JUGA:  BBM Industri Melonjak, HIPKI Nilai HPM Tak Lagi Sesuai Realitas dan Minta Kembali ke Harga Mulut Tambang

“Seperti yang dikatakan Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai agar mereka lebih giat dan semangat dalam bekerja. Dengan adanya gaji ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka cita,” kata Venni.(*/ara)