Diskominfo Natuna Sosialisasikan Penggunaan E-katalog Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Avatar photo
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, Bukhary menjelaskan tentang program E-Katalog pada wartawan yang bertugas di Natuna.

AriraNews.com, Natuna – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna melaksanakan sosialisasi belanja Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan E-katalog kepada seluruh awak media masa di Natuna.

Acara sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Ranai, Selasa (28/2/2023).

E-katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, Bukhary dalam kesempatan tersebut menyampaikan sejatinya menerapkan E-katalog tidak sulit.

“Namun karena program ini masih baru maka terasa agak canggung,” ungkapnya.

Selain itu Bukhary juga menuturkan, Dinas Kominfo Kabupaten Natuna Optimis akan mampu menerapkan program ini, namun memang sedikit memerlukan waktu.

“Hari ini saya melihat sudah ada beberapa media rekan-rekan yang sudah terdaftar di E-katalog, artinya rekan-rekan sudah memahami program ini memang harus kita laksanakan,” ucapnya.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan, untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan awak media terkait advertorial untuk dapat mengikuti regulasi yang ada, guna meningkatkan hubungan kerja sama yang selama ini sudah terjalin cukup baik.

“Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk belanja media secara elektronik, mengacu pada prinsip keterbukaan informasi dan transparansi, agar tidak menimbulkan kecurigaan di kemudian hari,” tutup Bukhary.

Sementara di kesempatan itu, Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa  (UKPBJ) Kabupaten Natuna, Hendri Dunan menyampaikan pada saat ini pemerintah tengah fokus dalam perbaikan ekonomi dengan cara selalu menggunakan produk dalam negeri.

Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Tujuan penggunaan E-katalog untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, serta mempercepat penyerapan APBN dan APBD, oleh karenanya kita memang diwajibkan menggunakan program E-katalog ini, hal ini selain memudahkan juga dimaksudkan untuk lebih transparan,” ujarnya.

Selain itu, Hendri Dunan juga menuturkan, E-katalog akan menjadi instrumen baru dalam menciptakan keterbukaan dan persaingan bisnis yang sehat. Sebab, informasi harga dapat menjadi lebih terbuka, termasuk untuk produk-produk seperti harga advertorial di media.

“Sebenarnya E-katalog ini sudah kita sosialisasikan pada tahun 2022 lalu dan akan diterapkan di tahun 2023 ini,” ucapnya.

Di akhir sambutannya Hendri Dunan mengatakan selama ini penerapan E-katalog masih tabu, namun apa yang di instruksikan oleh pemerintah harus tetap dilaksanakan.

“Penerapan E-katalog ini tidak hanya di Dinas Kominfo saja tetapi di seluruh OPD,” katanya.(dod)

BACA JUGA:  Respons Cepat Dinas Perpustakaan Natuna, Tangani Insiden Plafon Jatuh