Kapolsek Sagulung Pastikan Tak Ada Penculikan Anak: Yang Ada Kasus Curat, Korbannya Anak-Anak

Avatar photo
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, saat ekspos kasus pencurian dengan pemberatan, Senin (5/12/2022) siang.

AriraNews.com, Batam – Beberapa hari belakangan media sosial di Batam dihebohkan kabar adanya penculikan anak di kota Batam. Polisi membantah kabar tersebut.

“Tidak benar adanya penculikan anak- anak yang viral di media sosial, karena sampai saat ini kita belum ada menerima laporan penculikan anak-anak,” ungkap .
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, saat ekspos kasus pencurian dengan pemberatan, Senin (5/12/2022) siang.

Kasus yang diekspos Nyoman sempat viral di media sosial. Karena dikabarkan merupakan penculikan anak-anak. Melibatkan empat orang laki-laki dewasa. Kejadiannya terjadi pada tanggal 24 November 2022 lalu di Ruko Cipta Grand Tunas Regency, Kelurahan Seibinti, Kecamatan Sagulung. Di mana saat ini keempat pelaku yang menggunakan mobil berhenti di depan korban yang sedang bermain bersama kawan-kawannya. Pelaku kemudian pura-pura bertanya tentang seseorang. Tak mendapatkan jawaban korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan meminta korban untuk menyerahkan hapenya.

BACA JUGA:  Wali Kota Amsakar Berangkat Haji 21 Mei, Roda Pemerintahan Dipimpin Li Claudia

“Setelah sampai di sekitar Aviari korban di turunkan namun HP korban tidak di kembalikan,” ungkap Nyoman.

Usai mendapatkan laporan dari orang tua korban, tiga orang pelaku berinisial F (26 Tahun), R (25 Tahun), I (23 Tahun) diamankan, sedangkan N (24 tahun) masih dalam pencarian.

“Jadi masyarakat tak perlu resah dengan isu penculikan anak itu, karena tidak benar. Yang kita ungkap sekarang ini adalah pencurian dengan pemberatan yang kebetulan korbannya anak-anak usia 14 tahun. Pada saat kejadian korban disuruh naik mobil dan saat di dalam mobil pelaku mengambil hape milik korban kemudian korban diturunkan di pinggir jalan,” tegas Nyoman.

BACA JUGA:  Ascott Rayakan Tiga Dekade di Indonesia Melalui Kampanye "30 & Beyond", Akses Eksklusif Nonton Langsung Chelsea FC dari ASR VIP Box

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis juga membantah adanya pelaku penculikan anak yang ditangkap di wilayah hukum Polsek Bengkong, yang videonya sempat viral di media sosial.

Dia pun mengimbau pada masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi yang belum tentu kebenarannya.(ara)

BACA JUGA:  Rutan Batam Sita Sejumlah Benda Terlarang Saat Razia Kamar Warga Binaan