Pemerintah Resmi Bubarkan FPI

Avatar photo

Ariranews.com: Pemerintah resmi membubarkan FPI.

“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

BACA JUGA:   Gubernur Kepri Minta Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Tegas

Dikutip dari detik.com, Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya yakni FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” sebut Mahfud.

BACA JUGA:   ASTON Batam Gunakan Teknologi Google Assistant, Rasakan Sensasi Gaya Hidup Modern

Dalam konferensi pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka yakni Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.(emr)

BACA JUGA:   Telkom Akses Raih Peringkat Emas SNI Award 2023

sumber: detik.com
foto: istimewa