AriraNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal merk H MIND, Kamis (23/2/2023) lalu. Rokok tanpa pita cukai yang juga banyak beredar di Batam tersebut coba diselundupkan dengan kapal penumpang.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah menjelaskan, awalnya kapal patroli Bea Cukai Batam sedang melakukan patroli di perairan Batam dan sekitarnya. Pukul 13.00 WIB, mereka mendapatkan informasi, adanya kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Kapal tersebut kata Rizki kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan pada muatan kapal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT (Hasil Tembakau) dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 batang dengan merek dagang “H MIND” sehingga dilakukan penyitaan,” ungkapnya.

Dalam proses lanjutnya pemilik barang bersedia membayar cukai sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan
membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp 205.518.000,” katanya.
Dikatakan Rizki, upaya memberantas rokok ilegal terus dilakukan oleh Bea Cukai Batam.(emr)









