Ratusan Ribu Batang Rokok Merk H MIND Tanpa Pita Cukai Diamankan BC Batam

Avatar photo

AriraNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal merk H MIND, Kamis (23/2/2023) lalu. Rokok tanpa pita cukai yang juga banyak beredar di Batam tersebut coba diselundupkan dengan kapal penumpang.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah menjelaskan, awalnya kapal patroli Bea Cukai Batam sedang melakukan patroli di perairan Batam dan sekitarnya. Pukul 13.00 WIB, mereka mendapatkan informasi, adanya kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Kapal tersebut kata Rizki kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan pada muatan kapal.

BACA JUGA:  Batam Jadi Tuan Rumah Dua Kejuaraan Dunia FIBA 3x3, Ribuan Wisatawan Diprediksi Datang

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT (Hasil Tembakau) dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 batang dengan merek dagang “H MIND” sehingga dilakukan penyitaan,” ungkapnya.

Ratusan ribu batang rokok ilegal merk H MiND yang akan diselundupkan.

Dalam proses lanjutnya pemilik barang bersedia membayar cukai sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan
membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp 205.518.000,” katanya.

BACA JUGA:  Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Dikatakan Rizki, upaya memberantas rokok ilegal terus dilakukan oleh Bea Cukai Batam.(emr)