Ariranews.com: Kini, masyarakat masih bisa mendapatkan uang rupiah pecahan Rp75.000, yang diluncurkan saat Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).
Caranya bisa dilakukan secara individu maupun kolektif di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya. Demikian seperti dilansir keterangan resmi BI, Jakarta, Selasa (23/3/2021), yang dikutip dari okezone.
Namun, syarat khusus 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari. Bahkan, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.
Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.
Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.
UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.
BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19.(emr)