Ariranews.com, Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia fasilitasi Sertifikat Halal Gratis untuk masyarakat yang memiliki usaha UMKM. Usaha Mikro yang terpilih akan mendapatkan fasilitas sertifikat halal dan pendaftaran tanpa dipungut biaya.
Dalam unggahan di Instagram resmi milik Kementerian Koperasi Dan UKM Republik Indonesia @kemenkopukm, yang tercentang biru, Senin (22/03/2021), pendaftaran Sertifikasi Halal gratis tidak dipungut biaya apapun.
“Usaha Mikro terpilih akan mendapatkan fasilitas pendaftaran tanpa dipungut biaya,” tulis @kemenkopukm dikutip, Rabu (23/03/2021).
Untuk pendaftaran sertifikat halal gratis masyarakat dapat mengunjungi link website berikut ini bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI.(emr)