Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Sirajudin Nur: RS Pemerintah Tak Boleh Tolak Pasien

Avatar photo
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Sirajudin Nur.

AriraNews.com, Kepri – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Sirajudin Nur, meminta rumah sakit khusunya milik pemerintah harus dapat melayani semua warga secara adil. Tidak boleh menolak warga kurang mampu yang datang untuk berobat.

Menurutnya, rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan sebagai instansi pelayanan harus melihat pasien yang datang tak membeda-bedakan latar belakang, apakah itu menyangkut pasien BPJS atau tidak.

Dijelaskannya, kemudahan akses pelayanan kesehatan di rumah sakit, menjadi salah satu kebutuhan mutlak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh Pemprov Kepri.
“Kalau orang sakit datang mau berobat, layani saja dulu. Persoalan administrasi bisa belakangan. Apalagi inikan menyangkut nyawa manusia,” katanya.

BACA JUGA:  Warga Sambau Antusias Sambut Reses Taba Iskandar, Datang Bawa Bukti Bukan Janji

Sirajudin Nur juga meminta rumah sakit milik Pemprov Kepri, seperti RSUD Raja Ahmad Tabib di Kota Tanjungpinang dan RSUD Engku Haji Daud Tanjunguban, Kabupaten Bintan untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Disebutkan Sirajuddin, salah satu yang mesti tak bisa absen dalam pelayanan adalah ketersediaan obat, fasilitas kesehatan, pelayanan administrasi dan sistem antrean poliklinik.

“Dilarang menolak dan mempersulit pasien yang akan berobat serta memberikan kemudahan informasi pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Warga RW 13 Pancur Baru Harap Perbaikan Jalan dan Drainase Saat Reses, Taba Iskandar Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Dia juga mendorong Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengevaluasi kinerja kemandirian keuangan rumah sakit tersebut, mengingat statusnya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Berdasarkan klasifikasi kinerja yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, lanjutnya, rumah sakit pemerintah berstatus BLUD dengan tingkat kemandirian di bawah 60 persen dikategorikan kurang baik.

“Perlu jadi perhatian Pak Gubernur. Karena selain dituntut memberikan pelayanan kesehatan prima bagi warga. Rumah sakit berstatus BLUD juga harus mampu mandiri secara keuangan, sehingga tak bergantung dengan pemerintah daerah,” tegasnya.

BACA JUGA:  Taba Iskandar Reses di Batu Besar, Warga Minta Solusi Banjir Limpahan Bandara hingga Minimnya Lampu Jalan

Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga mengatakan, pelayanan mendasar yang perlu diterapkan secara konsisten yakni ramah dan sopan kepada pasien dan keluarganya. Sikap ini merupakan pondasi awal sebelum mengambil tindakan medis.

Yang paling utama pula, pelayanan BPJS perlu ditingkatkan, tidak menyulitkan pasien, terutama yang membutuhkan segera penanganan medis. Keselamatan pasien wajib diutamakan sebagai bentuk pertanggungjawaban rumah sakit dalam memberikan pelayanan secara maksimal. Yang perlu digarisbawahi adalah pelayanan maksimal untuk keselamatan pasien,” katanya.(*)