Wahyu Wahyudin: Dapur SPPG Dilarang Pakai LPG 3 Kg

Avatar photo
Anggota DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin.

AriraNews.com, BATAM – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperbolehkan menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram. Hal ini karena tidak masuk dalam kategori rumah tangga maupun usaha mikro penerima subsidi pemerintah.

Penegasan tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, yang secara jelas mengatur kriteria pengguna LPG 3 Kg agar tepat sasaran.

“SPPG itu bukan UMKM. Skala usahanya besar, sistem produksinya terpusat, dan modal yang dibutuhkan juga tidak kecil. Maka jelas tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg,” kata Wahyu, Senin (2/2/2026).

BACA JUGA:   Dari Nongsa, Seibeduk, hingga Bulang, Warga Titip Harapan ke Taba Iskandar Saat Reses Penutup Tahun 2025

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi, rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, nelayan sasaran. Sementara itu, dalam aturan yang sama juga ditegaskan kelompok usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg, antara lain, restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau dan usaha jasa las.



Menurut Wahyu, karakteristik dapur SPPG lebih mendekati usaha jasa boga atau restoran skala besar, yang secara tegas masuk dalam kelompok tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi.

BACA JUGA:   Panbil Hospitality Luncurkan Kayu Merah Restaurant, Suguhkan Sensasi Makan Malam di Tengah Hutan Panbil

“SPPG ini bukan warung kecil. Untuk mendirikannya saja, minimal harus ruko dua lantai, renovasi dapur sesuai standar, belum lagi peralatan masak, penyimpanan, hingga distribusi,” jelasnya.

Ia menyebutkan, jika dihitung secara realistis, modal awal pendirian SPPG bisa mencapai sedikitnya Rp1,5 miliar. Dengan nilai investasi sebesar itu, menurutnya sangat tidak tepat jika SPPG dikategorikan sebagai usaha mikro.

“Kalau modalnya sudah miliaran rupiah, jelas ini bukan UMKM. Jangan sampai subsidi negara yang seharusnya untuk masyarakat kecil justru dinikmati usaha bermodal besar,” ujarnya.

Wahyu menilai, penggunaan LPG 3 Kg oleh dapur SPPG berpotensi menyebabkan penyimpangan subsidi energi dan mengurangi jatah masyarakat yang benar-benar berhak.

BACA JUGA:   Batam Berduka, Wakil Ketua II DPRD Batam Ruslan M Ali Wasyim Meninggal Dunia

Komisi II DPRD Kepri pun mendorong agar seluruh pengelola SPPG menggunakan LPG nonsubsidi, seperti LPG 12 Kg atau Bright Gas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia meminta pemerintah daerah bersama Pertamina dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan, agar LPG 3 Kg benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

“Subsidi ini uang negara. Harus tepat sasaran. Jangan sampai niat baik program pemenuhan gizi justru menimbulkan masalah baru dalam distribusi LPG,” kata Wahyu. (emr)