Komunitas Jurnalis Kepri Kini Punya LBH, Beri Pendampingan Hukum Bagi Wartawan dan Masyarakat

Avatar photo
Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) mengambil langkah besar dalam memperkuat perlindungan terhadap profesi jurnalis di Kepulauan Riau (Kepri), dengan membentuk Lembaga Bantuan Hukum KJK (LBH KJK).

AriraNews.com, TANJUNGPINANG – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) mengambil langkah besar dalam memperkuat perlindungan terhadap profesi jurnalis di Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, bersama dua praktisi hukum berpengalaman, Dr. Achmad Yani, SH, MH dan Agustinus Marpaung, SH, MH, secara resmi sepakat membentuk Lembaga Bantuan Hukum KJK (LBH KJK).

Kesepakatan ini dihasilkan dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Sekretariat KJK di Tanjung Pinang pada Rabu (19/11/2025) siang.

Ady Indra Pawennari menjelaskan bahwa pembentukan LBH KJK merupakan jawaban atas semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi para jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan.



Menurutnya, jurnalis kini tidak hanya berhadapan dengan risiko keselamatan, tetapi juga berpotensi berhadapan dengan hukum.

“Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis sering bersinggungan dengan kepentingan publik maupun pihak-pihak tertentu yang tidak jarang merasa terganggu dengan pemberitaan. Oleh karena itu, LBH KJK hadir untuk memberikan pendampingan hukum, edukasi, serta advokasi agar jurnalis dapat bekerja dengan aman dan profesional,” ujar Ady.

BACA JUGA:   Kapolri Bentuk Satgas Gabungan Awasi Produksi dan Distribusi, Pastikan Stok Minyak Curah Tersedia

Selain pendampingan hukum kepada wartawan, lanjut Ady, LBH – KJK ini juga ingin berkontribusi memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di Kepri secara gratis.

Di sisi lain, Dr. Achmad Yani menegaskan bahwa keberadaan LBH KJK merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi jurnalis selaras dengan Undang-Undang Pers dan prinsip-prinsip demokrasi.

Ia menambahkan bahwa masih banyak jurnalis yang belum memahami hak-hak hukumnya ketika berhadapan dengan aparat atau pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan.

“LBH KJK tidak hanya akan menjadi lembaga yang bergerak ketika masalah terjadi, tetapi juga akan fokus memberikan sosialisasi dan pelatihan hukum bagi jurnalis agar mereka lebih siap dan memahami prosedur ketika menghadapi persoalan di lapangan,” jelasnya.

BACA JUGA:   Pilkada Kepri 2024, Rudi-Rafiq Raih Nomor Urut 2

Dengan terbentuknya kepengurusan LBH – KJK ini, tambahnya, pihaknya akan segera melakukan pendaftaran badan hukum di Kementerian Hukum. 

“Kita akan segera mengurus administrasi pembentukan LBH – KJK dan mendaftarkannya ke Kemenkum, agar LBH yang sudah dibentuk ini bisa melaksanakan tugas untuk memberikan bantuan hukum kepada rekan-rekan wartawan dan masyarakat Kepri,” pungkasnya.

Sementara itu, Agustinus Marpaung menyoroti pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi hukum yang berkesinambungan. Menurutnya, banyak kasus yang sebenarnya dapat dihindari apabila jurnalis memiliki pemahaman yang kuat mengenai kode etik jurnalistik serta batasan-batasan hukum yang mengatur profesi mereka.

“Melalui LBH KJK, kami ingin membangun kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan jurnalis. Edukasi dan advokasi akan berjalan beriringan untuk memastikan bahwa insan pers dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut dan tetap dalam koridor hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:   Sambut Ramadan, Personel Lanud RHF Gelar Do'a Bersama

Pembentukan LBH KJK ini juga menjadi simbol komitmen KJK dalam memperjuangkan kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan kualitas jurnalisme di Kepulauan Riau. Dengan adanya lembaga ini, diharapkan setiap jurnalis memiliki akses yang mudah terhadap bantuan hukum ketika menghadapi ancaman, intimidasi, atau sengketa hukum terkait pemberitaan.

Ady menegaskan bahwa LBH KJK akan segera mulai merancang program-program kerja strategis, di antaranya klinik hukum, pelatihan kode etik jurnalistik, pendampingan kasus, hingga advokasi kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers.

“Kami ingin memastikan bahwa jurnalis Kepri memiliki tempat untuk mengadu, tempat untuk belajar, dan tempat untuk memperoleh perlindungan. LBH KJK adalah bentuk nyata dari komitmen tersebut,” katanya. (men/ara)