Ariranews.com, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melalui Bidang Intelijen menggelar sosialisasi pelaksanaan Program KITA PENDEKAR KMP (Kolaborasi Integrasi Pertanahan, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Percepatan Sertifikat Koperasi Merah Putih) sebagai upaya mendorong kepastian hukum terhadap aset koperasi desa/kelurahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 6 April 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung Pertemuan Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama pembentukan Tim KITA PENDEKAR KMP yang sebelumnya telah diluncurkan, sekaligus menjadi langkah konkret Kejari Natuna dalam mengawal program prioritas nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Program ini berfokus pada pemberian kepastian hukum terhadap aset tanah, bangunan, serta dokumen lingkungan seperti AMDAL, guna meminimalisir potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Kegiatan diikuti oleh para camat, kepala desa, lurah, serta pengurus koperasi dari sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Bunguran Tengah, Bunguran Selatan, Bunguran Timur, dan Bunguran Timur Laut.
Selain itu, sosialisasi turut menghadirkan narasumber dari lintas instansi, di antaranya Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Natuna, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa program KITA PENDEKAR KMP merupakan inovasi kolaboratif antara Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Kantor Pertanahan untuk mempercepat legalitas aset koperasi.
“Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah dan bangunan Koperasi Merah Putih, sekaligus mempercepat penyelesaian izin bangunan, sertifikat tanah, serta aspek lingkungan hidup agar pembangunan koperasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam pengawalan dan pengamanan pembangunan melalui fungsi intelijen penegakan hukum, khususnya dalam percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan koperasi, sebagaimana amanat Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Natuna juga melakukan pendataan dan inventarisasi bidang tanah koperasi, pengecekan serta pengukuran lokasi bersama instansi terkait, hingga koordinasi percepatan penyelesaian perizinan dan sertifikasi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko hukum sekaligus bentuk nyata kehadiran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan ekonomi masyarakat desa dan wilayah pesisir.
Salah satu fokus program juga menyasar pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Cemaga Utara, Kecamatan Bunguran Selatan.
Melalui sosialisasi ini, para pemangku kepentingan di tingkat desa dan kecamatan diharapkan semakin memahami pentingnya legalitas aset, perizinan, serta tata kelola pembangunan koperasi yang tertib hukum, transparan, dan berkelanjutan.
Kejari Natuna menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai institusi pengawal pembangunan, khususnya dalam mendukung program strategis nasional yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Dod)









