Modus Penggelapan dengan Pura-pura Rental Mobil Jangka Panjang

Avatar photo
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. (dua dari kiri), didampingi oleh Kasat Rerskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li.(kiri), Kanit Jatanras Polresta Barelang AKP Doddy Basyir, S.H., M.H.(kanan), Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa (dua dari kanan) saat konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan mobil rental di Mapolresta Barelang, Kamis (23/5/2026).

AriraNews.com, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar praktik penggelapan kendaraan bermotor dengan modus penyewaan (rental).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan, tersangka perempuan berinisial CP (34). Modus yang dijalankan tersangka adalah dengan menyewa mobil dalam jangka waktu bulanan.

Tersangka kemudian menggadaikan mobil tersebut pada orang yang dikenal dengan berbagai alasan termasuk untuk biaya berobat orang tuanya yang sakit.

BACA JUGA:  Tren Positif Kinerja BP Batam di Awal Tahun, Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak

“Setelah melakukan pembayaran sewa beberapa kali untuk meyakinkan korban, tersangka kemudian menggadaikan unit-unit tersebut untuk kepentingan pribadinya,” ujar Debby.

Kasus terungkap setelah salah satu korban mengetahui keberadaan mobilnya, meski sebelumnya pelaku telah mengaburkan jejak dengan mematikan GPS yang terpasang di mobil.

Dalam kasus ini penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit Toyota Calya warna abu-abu metalik (BP 1102 OD), satu lembar surat keterangan dari PT Mandiri Tunas Finance, satu lembar surat pemberitahuan dari PT BCA Finance dan tiga lembar foto BPKB, termasuk untuk unit Daihatsu All New Xenia (BP 1774 CH).

BACA JUGA:  Setiap Rumah di Hunian Tanjung Banun Dilengkapi Filter Air, Dukung Hunian Sehat

Atas perbuatannya yang dilakukan secara berulang, tersangka CP kini telah ditahan di Polresta Barelang. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, yang dijuntokan dengan Pasal 126 dan Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa oleh tersangka CP agar segera melapor ke Mapolresta Barelang untuk ditindaklanjuti. (emr)

BACA JUGA:  Sentuhan Bougenville, Li Claudia Targetkan Wajah Batam Lebih Estetik ala Jepang