AriraNews.com, Batam – Usai penetapan Tim Panitia Khusus, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemakaman segera dibahas, Selasa (21/5/2024) mendatang. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemakaman, Udin P. Sihaloho menargetkan pembahasan ranperda ini akan selesai 45 Hari.
Ia menyampaikan saat ini masih dalam pembahasan bersama Pemerintah Kota Batam. Ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan dalam menyusun ranperda. Di antaranya retribusi pemakaman yang dibayarkan oleh ahli waris.
“Masih disusun apa yang menjadi isi dari ranperda nanti. Agar apa yang diharapkan bisa terwujud,” kata Udin, Sabtu (18/5/2024).
Penataan pemakaman sangat diperlukan, agar menghadirkan konsep layak, dan bisa dijadikan destinasi wisata religi. Sehingga ada potensi penerimaan daerah di area pemakaman.
Selama ini, biaya yang dikeluarkan dalam proses pemakaman tidak ada masuk ke PAD Kota Batam. Padahal, Pemko Batam juga berkontribusi dalam menyediakan sarana dan prasarana mendukung lahan yang dijadikan pemakaman.
“Misalnya kita aspal jalannya. Ada juga pasang lampu penerangan jalan. Jadi ini yang kami tata. Bagaimana pemakaman ini terlihat lebih menarik, rapi, dan tidak terkesan horor,” sebutnya.
Saat ini biaya pemakaman tidak ada regulasi yang mengatur. Sehingga tidak diketahui berapa besar biaya pemakaman baru hingga yang lama. Proses pengelolaan lahan itu cukup panjang.
“Misalnya ada yang makam lama, karena tidak ada lagi ahli warisnya tentu akan ada proses timpa. Nah, ini kan harus diatur juga, berapa biayanya yang harus dikeluarkan ke pengelola dan ke daerah. Ini harus diatur,” katanya.
Melalui ranperda ini akan diatur dan ditetapkan besaran biaya resmi dan merata di seluruh area lahan permakaman yang ada di Kota Batam. Keterbukaan informasi yang ingin dihadirkan.
“Kalau bisa online akan lebih baik. Masyarakat bisa mengecek mulai dari tarif pemakaman baru, biaya tahunan. Hingga lokasi lahan permakaman yang terdekat dari tempat tinggal mereka. Kalau memudahkan, masyarakat akan sangat terbantu. Masyarakat itu kan inginnya transparansi,” katanya.
Ia juga tengah menunggu surat keputusan (SK) penetapan dari Pemko Batam terkait siapa saja yang akan menjadi mitra dari Pansus Pemakaman dalam terkait Ranperda ini.
“Pekan depan sudah diagendakan untuk dibahas bersama. Saya menargetkan 45 hari ke depan Ranperda ini sudah selesai. Ini akan menjadi tugas terakhir dalam masa jabatan saya juga. Jadi saya ingin menuntaskan tanggungjawab ini,” ujarnya.(oma)