AriraNews.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) yang menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Tak hanya itu Kejaksaan juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dari perusahaan yang menerima izin ekspor CPO yang diberikan IWW.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022) siang.
“Tersangka telah ditetapkan empat orang. Pertama pejabat Eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,” ungkapnya, dikutip dari akun Youtube Kejaksaan Agung.
IWW ungkap Jaksa Agung, telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Seharusnya perusahaan yang mendapat izin ditolak permohonannya karena tidak memenuhi syarat sebagai pengekspor CPO. Serta tidak mendistribusikan 20 persen dari total ekspor seperti yang telah disyaratkan pemerintah.
“Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dibuktikan adanya dua alat bukti. Yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor,” ungkap Jaksa Agung.
Kejaksaan ungkap Burhanudin akan terus mendalami kasus tersebut, tanpa pandang bulu. Untuk tersangka aian ditahan sampai 20 hari ke depan.(emr)








