Rustam Efendi Mantan Kadishub Batam Dipindahkan ke Rutan Tipikor Tanjungpinang

Avatar photo

Ariranews.com, Batam: Kadishub Batam, Rustam Efendi, tersangka dugaan pungutan liar proses penerbitan SPJK dipindahkan penyidik Kejaksaan Negeri Batam ke Rutan Tipikor di Tanjungpinang, Senin (19/4/2020) sekitar 09.30 WIB.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2021) lalu, Rustam ditahan di tahanan Polsek Batam Kota. Sebelum dipindahkan, Rustam Efendi, sempat menjalani swab test. “Hasilnya negatif,” kata Jaksa Kejaksaan Negeri Batam, Dedi Simatupang, Senin pagi.

BACA JUGA:  324 Guru SMP di Batam Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Manajemen Sekolah

Saat dipindahkan Rustam mengenakan kemeja lengan pendek warna merah dibalut rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Batam” dipadu celana panjang biru. Ia digiring masuk ke dalam mobil Toyota Inova warna silver dengan nomor polisi BP 1725 JP. Pemindahan Rustam dikawal oleh empat orang petugas dari kejaksaan dan dua orang anggota Polsek Batam Kota.

“Ya, hari ini tersangka kita pindahkan ke tumah tahanan Tipikor di Tanjungpinang. Jadi sudah tidak kita titipkan lagi di sini,” kata Dedi.

BACA JUGA:  Lepas JCH ke Tanah Suci dan Dibekali Sambal Bilis hingga Rendang, Amsakar-Li Claudia Titip Doa untuk Batam

Kapolsek Batam Kota, AKP Nindya Astuty mengatakan, selama dititipkan Polsek Batam Kota, Rustam dalam keadaan baik. Pihaknya sudah menerima pemberitahuan pemindahan Rustam sejak beberapa hari sebelum pemindahan. “Iya, sudah dipindahkan,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, juga telah menetapkan satu orang tersangka  tindak pidana korupsi di Dishub Kota Batam yaitu Hendriyanto.

BACA JUGA:  Warga RW 13 Pancur Baru Harap Perbaikan Jalan dan Drainase Saat Reses, Taba Iskandar Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, Kejari Batam telah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Batam.

“Tersangka merupakan oknum Dishub Kota Batam Inisial H menjabat Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam,” ujar Hendarsyah, Rabu (17/3/2021).(emr)