Kisruh Papan Reklame, Wali Kota Tanjungpinang Ogah Pertimbangan Rekomendasi Ombudsman Kepri

Avatar photo
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau saat bertemu Wali Kota Tanjungpinang, Rahmah, soal kisruh papan reklame di Tanjungpinang.

AriraNews.com, Tanjungpinang – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang bijaksana menghadapi kisruh rencana penertiban papan reklame sebagai penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.

Usai melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Senin (12/12/2022), Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melakukan pertemuan meminta adanya penundaan sementara rencana penertiban papan reklame dan pemberian waktu lebih panjang bagi pengusaha untuk mengurus perizinan sebelum dilakukan penertiban.

BACA JUGA:   Polresta Barelang Tangkap Sindikat Pengirim TKI Ilegal yang Tenggelam di Pantai Nongsa

“Pemerintah harus melihat persoalan ini case by case karena masing-masing pengusaha memiliki kendala yang berbeda-beda untuk mengikuti peraturan terbaru. Sebaiknya lakukan pembahasan teknis untuk mencari solusi terbaik bagi pengusaha,” ucap Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari.

Lagat meminta Wali Kota Tanjungpinang mempertimbangkan rekomendasi hasil RDP dari DPRD Kota Tanjungpinang agar menjaga keharmonisan antar dua lembaga tersebut. Dalam RDP pengusaha reklame keberatan membongkar properti yang belum memiliki izin karena memiliki kendala untuk mengikuti peraturan terbaru.


BACA JUGA:   Karang Taruna Kepri Salurkan 5 Ton Beras

“Karena apabila ada penolakan akan terjadi disharmonisasi. Buruknya hubungan Wali Kota dengan DPRD Kota Tanjungpinang bisa mempengaruhi penyusunan kebijakan pelayanan bagi masyarakat,” tutur Lagat.

Sementara, Rahma tetap menolak permintaan Ombudsman dengan dalih telah telah memberikan toleransi waktu yang cukup kepada para pengusaha papan reklame untuk menguruskan izinnya. Ia menyesalkan ketidakpatuhan para pengusaha tersebut, padahal hal ini dilakukan agar semua bangunan reklame memilki PBG untuk memastikan kelaikannya agar tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan. Pertimbangan Wali Kota lainnya ialah terkait pajak reklame yang dapat membantu penerimaan asli daerah (PAD) Kota Tanjungpinang. Dari 247 titik reklame, yang terdata resmi memiliki izin IMB/PBG hanya 27.(emr)

BACA JUGA:   Rapat dengan Komisi II DPR RI, Ombudsman Kepri Beberkan Kekurangan di Kepri