Anggota DPRD Batam Dukung Program Gentengisasi,  Suryanto: Tapi, Jangan Sampai Ganggu Daya Beli Masyarakat

Avatar photo
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Suryanto.

AriraNews.com, Batam – Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Suryanto, menanggapi rencana pemerintah mewajibkan penggunaan atap genteng untuk pembangunan perumahan baru di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ia menilai gagasan tersebut menarik dan memiliki tujuan jangka panjang yang baik bagi kualitas hunian.

Menurut Suryanto, menjadikan genteng sebagai standar atap bukan sekadar persoalan estetika, melainkan juga menyangkut kualitas bangunan dan kenyamanan penghuni. Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan tanpa kajian yang komprehensif.

“Ide ini menarik karena bukan sekadar soal estetika, tapi juga kualitas hunian jangka panjang. Namun sebelum kebijakan diimplementasikan secara luas, perlu ada kajian menyeluruh,” ujarnya.

Ia menekankan sejumlah aspek penting yang perlu diteliti, mulai dari kapasitas produksi genteng lokal, harga akhir per unit rumah, rantai pasok distribusi, hingga dampaknya terhadap kemampuan masyarakat dalam membeli rumah.


BACA JUGA:   Gerai Vaksin di Polsek Seibeduk, Targetkan 200 Dosis Per Hari

“Jangan sampai kebijakan yang bagus justru membuat hunian menjadi tidak terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.

Suryanto memastikan DPRD Batam mendukung upaya penataan kota yang lebih rapi dan nyaman. Namun dukungan tersebut, katanya, harus didasarkan pada data yang kuat serta perlindungan terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sebelumnya, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait Program Gentengisasi secara nasional, pemerintah mewajibkan penggunaan atap genteng untuk perumahan baru di Batam.

Ketentuan tersebut akan dipastikan dalam proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan setiap pengajuan perizinan pembangunan perumahan akan ditinjau kembali. Jika tidak menggunakan genteng, maka akan diminta untuk diperbaiki.

BACA JUGA:   Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Penegasan itu disampaikan Amsakar sebagai tindak lanjut arahan presiden dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala daerah di Indonesia yang digelar di Sentul.

Menurut Amsakar, penataan kota tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan sampah dan infrastruktur dasar, tetapi juga menyangkut kenyamanan serta tampilan kawasan permukiman.

“Ini bukan sekadar soal estetika, tapi juga kenyamanan warga dan wajah Kota Batam,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan penyediaan bahan genteng nantinya akan dibantu oleh Koperasi Merah Putih yang saat ini sedang dalam proses pembangunan di setiap kelurahan di Kota Batam.

Sementara itu, perumahan yang sudah terbangun sebelumnya tidak terdampak aturan tersebut. Kebijakan ini berlaku untuk pembangunan ke depan.

BACA JUGA:   Wakil Kepala BP Batam Li Claudia: Program Penanganan Banjir Jadi Prioritas

Program Gentengisasi sendiri merupakan bagian dari gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang dicanangkan Presiden Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Dalam arahannya, Presiden menyoroti masih banyaknya rumah di Indonesia yang menggunakan atap seng. Menurutnya, atap seng membuat suhu ruangan lebih panas serta mudah berkarat sehingga dinilai kurang sehat dan tidak tahan lama.

Prabowo mendorong penggunaan genteng berbahan tanah liat yang dinilai lebih sejuk, kuat, dan ramah lingkungan.

“Saya ingin semua atap di Indonesia menggunakan genteng. Gerakannya adalah gerakan nasional, proyeknya proyek gentengisasi seluruh Indonesia,” kata Presiden. (emr)