banner 728x90

Rapat dengan Komisi II DPR RI, Ombudsman Kepri Beberkan Kekurangan di Kepri

Lagat Siadari.

AriraNews.com, Tanjungpinang – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menyampaikan sejumlah isu penting menyangkut hasil pengawasan pelayanan publik di Kepulauan Riau tahun 2021 kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat rapat kerja dalam masa reses persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Aula Wan Sri Beni Dompak, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Senin (11/7/2022).

Lagat mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau memliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara di Provinsi Kepulauan Riau, dengan melakukan pencegahan penyimpangan dan penerimaan laporan masyarakat.

Melalui salah satu program pencegahan, yaitu survey kepatuhan standar pelayanan publik. Pada tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mencatat, hanya 3 Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Riau yang dikategorikan patuh menerapkan standar pelayanan sesuai Undang-Undang (UU) 25 tahun 2009.

“Hanya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan yang mendapatkan predikat zona hijau karena dinilai patuh terapkan standar pelayanan. 5 Kabupaten/Kota lainnya dianggap belum maksimal menerapkan standar pelayanan publik sehingga masuk dalam zona kuning,” ungkap Lagat.

Lebih lanjut, Lagat pun memaparkan hasil survey kepatuhan lainnya yaitu pada Kantor Pertanahan dan Polres se Provinsi Kepulauan Riau serta Badan Pengusahaan (BP) Batam.

BACA JUGA:   Binda Kepri Gelar Vaksinasi Booster di Perumahan Beverly Batam

Dipaparkan Lagat, pada penilaian di Kantor Pertanahan hanya Kabupaten Anambas yang mendapatkan predikat zona kuning, sedangkan Kantor Pertanahan lainnya telah masuk zona hijau karena dianggap telah memenuhi standar pelayanan. Sementara itu, hasil survey kepatuhan pada Polres justru dikabarkannya kurang menggembirakan.

“Polres seluruhnya hanya masuk zona kuning, bahkan beberapa produk layanannya masuk zona merah yang menandakan ketidakpatuhan dalam menerapkan standar pelayanan publik,” tuturnya.

Ia lalu menjelaskan bahwa pada penilaian di Provinsi Kepulauan Riau, instansi BP Batam pun ikut dinilai.

“Terdapat 20 jumlah produk layanan di DPM-PTSP yang dinilai, namun hasilnya hanya masuk zona kuning dengan kategori kepatuhan sedang,” ucap Lagat pada rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Lagat pun melanjutkan paparannya dengan menyampaikan hasil tugas pengawasan penerimaan laporan pengaduan pelayanan publik di mana pada tahun 2021 akses pengaduan mencapai 445 dan ditutup karena telah selesai sebesar 84,5 %.

“Tahun 2022 target penerimaan laporan kami adalah 530. Hingga triwulan II telah tercatat sebanyak 279 akses laporan  atau setara dengan 52,6% dari target. Target penyelesian laporan diperkirakan  akan mencapai 90%,” jelasnya.

BACA JUGA:   1 Nongsa Light Golf Triathlon 2021 Diundur, Pendaftaran Peserta Masih Dibuka

Lagat menjelaskan bahwa pelapor terbanyak merupakan masyarakat kota Batam (55,1%), menyusul Kota Tangjungpinang (15,9%) dan Kabupaten Karimun (9,6%) dengan substansi laporan yang paling banyak dilaporkan adalah persoalan agraria, kepegawaian, pendidikan, administrasi kependudukan dan hak sipil serta politik.

Pada kesempatan itu, dihadapan Komisi II DPR RI, Lagat kemudian menyampaikan tiga isu penting menyangkut pelayanan publik yang ada di Kepulauan Riau agar dapat ditindaklanjuti pada tingkat nasional.

Kasus pertama tekait Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang beberapa di antaranya berangkat ke Malaysia secara ilegal menggunakan transportasi kapal dari Batam dan Bintan dengan visa biasa hingga kasus PMI mengalami kecelakaan di tengah laut dan memakan korban jiwa.

“Mereka berangkat menggunakan paspor dengan visa kunjungan biasa selama 30 hari. Karena berangkat tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku, banyak PMI yang bermasalah di sana,” kata Lagat.

Kasus berikutnya, ia sampaikan terkait penguatan pengawasan pertambangan oleh Inspektur Tambang di Kepulauan Riau pasca pendelegasian wewenang dari Dirjen Minerba ke Gubernur berdasarkan Surat Edaran Menteri ESDM tanggal 29 Juni 2022 lalu, di mana Gubenur akan melaksanakan pendelegasian wewenang  dalam penerbitan, pelaksanaan dan pengawasan pertambangan tertentu.

BACA JUGA:   Personel Bakamla RI Zona Barat Ikuti Pertahanan dan Keamanan Laut

“Jumlah pemeriksa (Inspektur) tambang tidak sebanding dengan luas wilayah yang menjadi area kerjanya. Demikian halnya soal anggaran yang dimiliki sehingga kurang maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya,” lanjutnya.

Tiba pada kasus terakhir Lagat membahas terkait dengan adanya Kawasan Latihan militer TNI Angkatan Laut di pulau Dabo Singkep seluas 18.000 hektar yang dialokasikan oleh Gubernur Riau tahun 1997 ketika Kepri masih menjadi bagian dari provinsi Riau.

“Terdapat banyak hak yang dimiliki masyarakat di atas proyek tersebut, kebun rakyat dan sebagainya,” tegas Lagat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau itu pun menutup paparannya dengan menyampaikan harapan agar pihak-pihak terkait atas isu pelayanan publik tersebut dapat merespon untuk menyelesaikan persoalannya agar memberikan keadilan pada masyarakat.(***/emr)