Gagalkan Pompong Ilegal Bermuatan Balpress dan Rokok Non Cukai, Kerugian Negara Capai Rp402 Juta

Karimun, ariranews.com- Tim Quick Response Regional Naval Command IV dari Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Satgas Operasi Intelmar “Mantera Sakti-26” Koarmada I berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal menggunakan kapal pompong tanpa nama di perairan Pulau Sanglar, Kabupaten Karimun, Sabtu (28/2/2026).

Operasi penindakan dilakukan di koordinat 0°38’10.47″N 103°38’08.43″E, tepatnya di utara Pulau Benah. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan satu unit kapal pompong tanpa nama berukuran ±3 Gross Ton (GT) bermesin Domfeng 32 D warna cokelat.

Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, M.Tr.Opsla mengatakan, penangkapan kapap bermuatan balpres dan rokok ilegal itu bermula dari kecurigaan petugas yang mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan yang melakukan manuver mencurigakan di perairan tersebut

BACA JUGA:   Penampung TKI Ilegal di Batam Dikendalikan dari Jakarta

“Dari hasil pemeriksaan awal, kapal itu berangkat dari Jembatan 5 Barelang, Batam. Rencananya, muatan akan dipindahkan melalui metode ship to ship di Perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau,” kata Letkol Laut Samuel dalam Konferensi Pers di Mako Lanal Karimun, Senin, 2 Maret 2026.



Dari hasil pemeriksaan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 75 koli sepatu bekas sebanyak 4.566 pasang
  • 211.460 batang rokok non cukai
  • 9 pcs karpet
  • 3 tas ransel pribadi
  • 3 unit handphone
  • 1 unit kapal pompong beserta mesin

Hasil pendalaman sementara mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan rute Batam – Pulau Muda, Sungai Kampar, dengan berbagai jenis muatan.

BACA JUGA:   Kapolda Kepri Hadiri Peringatan Isra Mi'raj di Masjid Raya Dompak

Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp402.680.000,00 akibat praktik penyelundupan tersebut.

Dalam penegahan itu, Petugas turut mengamankan Satu orang Nahkoda dan dua orang Anak Buah Kapal (ABK). Ketiganya, berinisial I, A, dan C, warga Kota Batam.

Proses Hukum dan Dasar Pelanggaran
Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan kepada KPPBC Tipe Madya B terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

BACA JUGA:   Tahun 2022 Jasa Raharja Kepri Salurkan Santunan Rp 15,7 Miliar, Kecelakaan Sering Terjadi di Batam Kota

Kepada petugas, mereka mengaku kegiatan ilegal tersebut diketahui telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan rute Batam–Pulau Muda, Sungai Kampar, dengan berbagai jenis muatan.

“Mereka ini hanya sebagai pengantar barang-barang. Kami sudah kantongi identitas pemilik barang, yakni Berinisial Z dan merupakan warga Pekanbaru,” katanya.

Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan Lanal Karimun kepada Petugas Bea Cukai Karimun, untuk proses hukum lebih lanjut.

Danlanal menyebutkan, Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan Republik Indonesia, agar aparat menindak tegas pelaku kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan pendapatan negara

*Ayat