banner 728x90
Batam  

Tolak Tapera, Serikat Pekerja Batam Gelar Demo Pada Rabu

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon.

AriraNews.com, Batam – Serikat pekerja di Kota Batam, Kepri, yang tergabung dalam
Koalisi Rakyat Batam akan menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana pemerintah menerapkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Rabu (12/6/2024) mendatang. Aksi akan digelar di Kantor Wali Kota Batam.

“Kami akan turun ke jalan dan menyuarakan penolakan Tapera,” kata Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, Senin (10/6/2024).

Diakuinya bahwa perumahan untuk rakyat adalah kebutuhan bagi para buruh dan pekerja. Sama halnya kebutuhan makanan dan pakaian.

Bahkan di dalam UUD 1945, Negara dengan jelas diperintahkan untuk menyiapkan perumahan sebagai hak rakyat. Tapera yang dibutuhkan buruh dan rakyat adalah kepastian untuk mendapatkan rumah yang layak melalui dana APBN dan APBD.

BACA JUGA:   Cen Sui Lan Anggota DPR RI yang Pertama Kali Beri Bantuan Ambulans ke PMI Batam

Ia menilai program Tapera yang dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh tidak tepat. Karena sangat membebani buruh dan pekerja, khususnya masyarakat.

“Setidaknya ada beberapa alasan kami sangat menolak adanya Tapera ini. Pertama, belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera. Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera,” tegasnya.

BACA JUGA:   Jalani Vaksinasi Covid-19, Ruslan Ali Wasyim: Jangan Termakan Hoaks

Menurutnya, secara akal sehat dan perhitungan matematis iuran Tapera sebesar 3 persen dengan rincian dibayar pengusaha 0,5 persen dan dibayar buruh 2,5 persen, tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK.

Mengingat, saat ini upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan. Apabila dipotong 3 persen per bulan maka iurannya adalah sekitar Rp105 ribu bulan atau Rp 1.260.000 per tahun.

Karena Tapera adalah tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000.

BACA JUGA:   BP Batam Fasilitasi Vaksinasi Massal untuk Penuhi Target 70 persen

“Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga Rp 12,6 juta hingga Rp25,2 juta dalam 20 tahun ke depan? Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah,” terangnya.

Jadi dengan iuran 3 persen yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah.

“Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” tegasnya.(oma)