RDPU Bersama Ketua DPRD Batam, Warga Kampung Jabi dan Teluk Bakau Siap Bayar UWTO

Avatar photo
DPRD Kota Batam kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan warga terkait permasalahan Kampung Tua Jabi dan Teluk Bakau, Nongsa, Rabu (7/12/2022) pagi.

AriraNews.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan warga terkait permasalahan Kampung Tua Jabi dan Teluk Bakau, Nongsa, Rabu (7/12/2022) pagi.

Dalam RDPU tersebut, warga mengeluhkan permasalahan alokasi lahan di permukiman mereka yang saat ini diklaim oleh pihak perusahaan atau investor yang diketahui telah memiliki surat Pengalokasian Lahan (PL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Selain itu,warga juga mengeluhkan masuknya permukiman mereka dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim Batam.

“Selain masuk dalam kawasan KKOP, permukiman kami di Kampung Jabi dan Teluk Bakau juga terjadi tumpang tindih lahan Pak. Dan saat ini, ada dari pihak perusahaan kerap masuk, bahkan beberapa alat berat sudah masuk ke perkampungan kami,” tegas Suaimi, Ketua RW 04 Kampung Jabi, Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa, dalam RDPU tersebut.

BACA JUGA:  BBM Industri Melonjak, HIPKI Nilai HPM Tak Lagi Sesuai Realitas dan Minta Kembali ke Harga Mulut Tambang

Hal senada juga diungkapkan oleh Iwan Darmawan, Ketua RW 18 Kampung Teluk Bakau. Bahkan pihaknya meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk bisa mempertagas terlebih dahulu aturannya melalui sosialisasi. Jangan tiba-tiba datang dan mengukur lahan tanpa perlu adanya sosialisasi.

“Tolong dipertegas dulu aturannya seperti apa, jangan sosialisasi belum dilakukan, alat berat malah sudah ada di lokasi permukiman kami. Ini kiranya harus menjadi perhatian khusus. Masyarakat belum tahu dan mendapatkan informasi terkait relokasi dan bagaimana kedepannya. Jujur hal ini membuat warga tidak nyaman dan resah. Serta jangan langsung mengeksekusi saja,” tegasnya.

BACA JUGA:  BP Batam Rayakan Paskah Bersama Opa dan Oma di Graha Lansia Titian Kasih

Sementara itu, Abdul Kadir, tokoh masyarakat menyampaikan, pada dasarnya masyarakat Kampung Jabi mendukung semua program pembangunan yang ada di Kota Batam, akan tetapi pemerintah jangan gegebah sebelum melakukan kegiatan.

“Ini kan masalah tempat tinggal warga yang terdampak selesaikan dulu dengan masyarakat, baru kegiatan pelebaran, kalau tidak warga mau tinggal di mana yang tergusur itu. Intinya, jangan ada kegiatan dulu sebelum dengan warga selesai,” tegasnya.

Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Batam Nuryanto memahami kekecewaan yang dirasakan warga. Pihaknya menegaskan akan menjembatani hal ini dengan warga. BP Batam diharapkan dalam pengalokasian lahan kepada pihak investor atau pengusaha harus benar-benar dalam kondisi ‘Clean and Clear’. Sehingga tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

BACA JUGA:  Dampak Domino Kenaikan BBM, ALFI Batam: Ongkos Transportasi Naik 100 Persen, Harga Sembako Batam Terancam Melonjak

Dalam RDPU ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan. Pertama, Pemerintah dalam hal ini BP Batam dan Pemko Batam wajib menandatangani hasil keputusan pleno penetapan Kampung Tua Jabi dan Teluk Bakau seluas 76,5 hektar. Kedua, Pemerintah jangan pernah penonton atau membiarkan masyarakat menyelesaikan masalahnya sendiri.

“Mereka (BP Batam dan Pemko) harus hadir dan menjembati permasalahan warganya, tidak menjadi penonton atas masalah yang ada,” terang Cak Nur, panggilan akrabnya.

Terakhir, jika masyarakat di Kampung Jabi dan Teluk Bakau diberikan kesempatan untuk mendapatkan hak alokasi lahan maka warga sanggup dan siap untuk membayar UWTO serta melakukan pembangunan sesuai perencanaan pemerintah.(imn)