Dugaan Penipuan, Yamin Kahar Laporkan Pengusaha Yogyakarta ke Polda Sumbar

Avatar photo
Laporan polisi yang dibuat Zulhesni ke Polda Sumbar.

AriraNews.com, Padang – Pengusaha Sumatera Barat, Yamin Kahar melaporkan pengusaha asal Yogyakarta, DBA (48) ke Polda Sumbar atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut terkait dugan penipuan investasi pariwisata di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Yamin mengaku dirugikan sebesar Rp 1,1 miliar.

“Kami sudah membuat laporan di Polda Sumbar terkait klien kami, Yamin Kahar yang ditipu oleh DBA,” kata Kuasa Hukum Yamin, Zulhesni S.H. kepada kepada awak media, Selasa (6/12/2022) sore.

Zulhesni mengatakan, peristiwa berawal dari adanya rencana kliennya dengan DBA untuk menjalin kerja sama investasi pembangunan objek wisata di Padang Pariaman, Sumbar.

BACA JUGA:  FJP Kepri Kecam Serangan Pada Wartawan Saat Meliput di PN Batam

Pada tanggal 18 Agustus 2022, Yamin kemudian menitip uang sebesar Rp 300 juta kepada DBA.

“Titipan uang itu diperkuat dengan bukti adanya surat di atas meterai dan ditandatangani saksi-saksi,” kata Zulhesni.

Kemudian, atas rencana proyek itu, Yamin memberikan uang bertahap dengan total Rp 865 juta.

Namun ternyata uang titipan tidak dikembalikan dan proyek tidak jadi dilaksanakan. Upaya untuk meminta pengembalian uang sudah dilakukan.

BACA JUGA:  FJP Kepri Kecam Serangan Pada Wartawan Saat Meliput di PN Batam

“Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris, sehingga kita ambil tindakan hukum,” kata Zulhesni

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membernarkan adanya laporan polisi terkait kasus itu.

“Benar. Ada laporan terkait dugaan penipuan itu. Sekarang sedang kita selidiki,” kata Dwi.(*/emr)

BACA JUGA:  Hari Anak Nasional, Santika Indonesia Ajak 43 GM Cilik Kelola Hotel Sehari Penuh