Hitungan Jam, Tim URC Gabungan Ringkus Pelaku Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur Lubuk Baja

Avatar photo
Tak butuh waktu lama, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) gabungan dari Jatanras Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang, dan Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat yang terjadi di parkiran Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu (19/7/26).

AriraNews.com, Batam – Tak butuh waktu lama, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) gabungan dari Jatanras Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang, dan Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat yang terjadi di parkiran Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu (19/7/26).

Di bawah arahan Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K, tim gabungan bergerak cepat tanpa memberi ruang pada pelaku.

Kejadian berawal dari cekcok mulut. Di mana peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, Fikri Afandi Siahaan (36), dianiaya secara brutal oleh pelaku bernama Surya Saputra Munthe (33) dengan menggunakan sebilah parang.

BACA JUGA:  Polisi Bantah Isu Begal di Mega Legenda, Korban Ditusuk Saat Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

“Aksi pembacokan ini dipicu oleh dendam dan salah paham yang terjadi beberapa jam sebelumnya. Istri korban, Liana Hamsanah, sempat terlibat cekcok mulut dengan pelaku di sebuah gelanggang permainan karena masalah jalan yang terhalang. Pelaku bahkan sempat mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat korban tidak terima,” ungkap Deni Langie.

Sempat terjadi ketegangan dan adu mulut antara korban dan pelaku pada sore harinya. Namun, situasi memuncak pada malam hari saat korban hendak menjemput istrinya pulang kerja.

“Saat korban sedang menunggu istrinya di parkiran sepeda motor, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung mengayunkan sebilah parang ke arah punggung korban sambil berteriak ‘Mati kau’,” kata Deni Langie. Korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut, yang mengakibatkan luka robek parah pada lengan, punggung tangan kiri, serta paha kirinya. Usai melakukan aksi nekatnya, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP), sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan pertolongan medis.

BACA JUGA:  Liburan Makin Hemat, HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Promo Bayar 2 Malam Gratis 1 Malam

Mendapat laporan resmi pada Jumat, 17 Juli 2026, Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Ipda Gihon langsung berkolaborasi dengan Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang di bawah pimpinan Ipda Dedy Yantho Pasaribu, serta dibantu oleh personel Jatanras Polda Kepri. Melalui penyelidikan intensif dan pergerakan taktis di lapangan, tim gabungan mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku pada pukul 21.45 WIB.

BACA JUGA:  Respons Keluhan Masyarakat, Polsek Lubuk Baja Razia Gelper Superstar 21 Nagoya

Hanya berselang 10 menit kemudian, tepat pukul 21.55 WIB, Tim URC Gabungan langsung melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan di Jl. Nagoya Business Centre Blok 5, Kecamatan Lubuk Baja. Pelaku Surya Putra Munthe berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang tertidur pulas di kamar kosnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, Surya Putra Munthe dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP atau Pasal 467 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (emr)