BP Batam Gelar Konsinyering Rancangan Perka KEK Lingkup Lalu Lintas Barang

Avatar photo
Badan Pengusahaan (BP) Batam melaksanakan konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam dengan menghadirkan narasumber yaitu Kepala Seksi Fasilitas KEK dan Kawasan Khusus Lainnya Direktorat Fasilitas Kepabeanan Kementerian Keuangan Fadli Rahman Kinarsih dan Kepala Bagian Hukum dan Umum Sekretariat Dewan Nasional KEK Paulus Rianto.

AriraNews.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam melaksanakan konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam di Harris Hotel Batam Center, Senin, (6/3/2023).

Konsinyering tersebut secara khusus membahas ruang lingkup Lalu Lintas Barang dan Pengawasan dan Pengendalian Pengoperasian KEK di antaranya pemasukan barang konsumsi, pemasukan barang kebutuhan penanaman modal dan pengeluaran barang.

“Ini perlu didetailkan, kalau tidak maka pelaksanaan di lapangan akan terkendala karena setiap instansi dapat mengartikan atau menafsirkan berbeda dan dampaknya pada pelaku usaha,” kata Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja BP Batam Endry Abzan.

Untuk itu pihaknya mengundang instansi terkait untuk mengharmonisasikan kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Gedung Baru Denpom Batam Diresmikan, Hasil Hibah Pemko Batam

Adapun narasumber yaitu Kepala Seksi Fasilitas KEK dan Kawasan Khusus Lainnya Direktorat Fasilitas Kepabeanan Kementerian Keuangan, Fadli Rahman Kinarsih dan Kepala Bagian Hukum dan Umum Sekretariat Dewan Nasional KEK, Paulus Rianto.

Kepala Seksi Fasilitas KEK dan Kawasan Khusus Lainnya Direktorat Fasilitas Kepabeanan Kementerian Keuangan, Fadli Rahman Kinarsih.

“Harapannya dengan kegiatan ini dapat menyempurnakan rancangan Perka KEK dan bisa diimplementasikan bagi BP Batam, Bea Cukai dan pelaku usaha dengan baik sehingga kemudahan fasilitas dirasakan bagi importir dan eksportir di Batam,” harapnya.

Diketahui dalam amanat PP 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan KEK, BP Batam ditunjuk sebagai administrator KEK Batam.

Oleh karena itu Kepala BP Batam Muhammad Rudi dan jajaran terus berupaya untuk memberikan dukungan yang optimal terhadap pengembangan KEK agar investasi terus berjalan, sejalan dengan penetapan KEK Batam Aero Technic melalui PP 67 tahun 2021 dan KEK Nongsa melalui PP 68 tahun 2021.

BACA JUGA:  Grand Mercure Batam Centre Rayakan Anniversary Pertama dengan Aksi Donor Darah

Kepala Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan KEK BP Batam Irfan Syakir Widyasa menambahkan secara makro penetapan KEK memiliki tujuan untuk pemerataan investasi di kawasan luar pulau Jawa. Ia menekankan bahwa sebagai kawasan khusus yang memiliki FTZ dan KEK, Batam diharapkan fasilitasnya bisa lebih menarik di setiap bidang termasuk sektor lalu lintas barang.

“Dengan hadirnya KEK di Batam tentu menunjukkan fasilitas KEK sangat menarik, itu untuk mendorong peningkatan investasi,” ujar Irfan.

BACA JUGA:  Amsakar Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Batam
Peserta konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam di Harris Hotel Batam Center, Senin, (6/3/2023).

Sementara, Kepala Seksi Fasilitas KEK dan Kawasan Khusus Lainnya Direktorat Fasilitas Kepabeanan Kementerian Keuangan Fadli Rahman Kinarsih mendorong BP Batam untuk segera merampungkan peraturan tersebut. Pihaknya pun mengaku siap untuk sinergi dalam penyusunan peraturan.

“Kami dari Bea Cukai siap untuk mendukung bagaimana nanti secara pengaturan bisa inline dengan regulasi yang sudah ada dan juga secara eksekusinya bisa dipahami secara bersama,” ungkap Fadli.

Hadir dalam konsinyering tersebut delegasi KEK Batam Aero Teknik, Kek Nongsa, KPU Bea Cukai Batam, Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Batan dan Penanaman Modal BP Batam dan Direktorat PTSP BP Batam.(*/emr)