banner 728x90
Natuna  

Ketua DPRD Natuna Pimpin Paripurna Penyampaian Rekomendasi LPJ Bupati Natuna Tahun 2023

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna Daeng Amhar pimpin rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Pertanggungjawaban Bupati Natuna tahun anggaran 2023, Selasa (4/6/2024) di ruang sidang utama Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur.

AriraNews.com, Natuna – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna Daeng Amhar pimpin rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Pertanggungjawaban Bupati Natuna tahun anggaran 2023, Selasa (4/6/2024) di ruang sidang utama Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur.

Rekomendasi DPRD Natuna yang dibacakan Sekwan Edi Prioto menjelaskan tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Natuna tahun 2023.

Pendapatan daerah pada tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 1.275.091.033.815,11, akan tetapi yang dapat terealisasi pada akhir tahun sebesar Rp1.333.453.001.675,09 atau (104,58%).

Anggota DPRD Natuna dan tamu undangan pada saat paripurna penyampaian LPj Bupati Natuna tahun 2023.

Di mana dalam hal ini pemerintah daerah sudah semaksimal mungkin melakukan peningkatan dari tahun sebelumnya.

Selanjutnya, Sekwan menjelaskan bahwa belanja daerah pada tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 1.280.058.659.612,00.

Adapun realisasinya sebesar Rp1.174.503.852.505,69 atau 91,75 persen yang terdiri dari belanja operasi sebesar 90,18 persen, belanja modal sebesar 55,34 persen, belanja tidak terduga 65,93 persen dan belanja transfer sebesar 100 persen.

Bupati Natuna Wan Siswandi menerima rekomendasi atas Laporan Pertanggungjawaban Bupati Natuna tahun anggaran 2023, dalam rapat paripurna.

Dalam hal ini diharapkan agar pemerintah daerah tetap meningkatkan pengelolaan keuangan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dengan baik yang efektif dan efesien.

Selanjutnya, Edi Prioto menyampaikan sebanyak 15 Rekomendasi DPRD Natuna terhadap hasil pembahasan LKPJ Bupati Natuna tahun 2023 di antaranya :

BACA JUGA:   Masyarakat Natuna Gantungkan Harapan pada Ansar Ahmad

1. Meminta kepada Bupati Natuna agar tetap meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Natuna disegala sektor dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

2. Meminta kepada Bupati Natuna untuk menyampaikan LKPJ tidak lewat dari batas waktu yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dimana dijelaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran barakhir.

3. Meminta Bupati Natuna untuk selalu melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan OPD sehingga apa yang di sampaikan benar.

4. Berdasarkan hasil evaluasi pansus LKPJ, hasil penyelenggaraan pemerintahan menjadi kewenangan daerah Kabupaten Natuna, telah mencapai rata-rata di atas 90% baik fisik maupun realisai keuangan, namun terdapat beberapa program atau kegiatan belum terlaksana dengan baik sehingga perlu setiap OPD menyusun program dan perencanaan yang baik.

5. Meminta kepada Bupati Natuna agar membuat perencanaan program kegiatan berpendoman pada RPJPD dan RPJMD.

6. Meminta kepada Bupati Natuna supaya setiap OPD agar lebih cermat dan memperhatikan wewenang setiap OPD dalam menyusun program sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara OPD serta anggaran yang sudah di sediakan tidak bisa di laksanakan karena program dan kegiatan tersebut bukan menjadi wewenangnya.

BACA JUGA:   Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Pemkab Natuna Teken NPHD Bersama KPU dan Bawaslu

7. Kegiatan strategis yang ditetapkan dalam peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan untuk dapat dilaksanakan lebih optimal lagi,untuk itu Pemerintah perlu lebih sungguh-sungguh dalam hal :

a. Menyelenggarakan pendidikan berbasis keunggulan lokal, untuk meningkatkan kualitas peserta didik di bidang akademik, non akademik dan keterampilan serta mampu berdaya saing di tingkat nasioanal dan internasional.

b. Melakukan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana utilitas sekolah (tersedianya mobilisasi buat peserta didik yang memadai).

c. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan, agar melakukan upgrading pengetahuan dan keterampilan pendidik agar semakin meningkatkan mutu pendidikan.

d. Melakukan evaluasi terhadap pejabat pendidikan agar lebih kapabel dalam mengelola program/ kegiatan di OPD Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah jenjang TK, SD dan SMP.

8. Meminta kepada Bupati Natuna melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemerintah provinsi, lembaga legislatif dan kementerian bersangkutan terkait program dan anggaran pendidikan dalam memenuhi sarana dan prasarana pendidikan sampai saat ini masih ada kecamatan yang sangat kurang sarana dan prasarananya.

9. Di bidang kesehatan untuk dapat mendahulukan pelayanan kesehatan masyarakat pada setiap tingkat fasilitas kesehatan, dengan ketersediaan alat kesehatan dan obat memadai dan tidak membebani masyarakat untuk menebus obat diluar dari pada Rumah Sakit atau Puskesmas.

BACA JUGA:   Bupati Natuna Apresiasi Keberhasilan Kajari Mengembalikan Aset Daerah

10. Meningkatkan kegiatan penyuluhan bagi masyarakat berkaitan dengan stunting dan perilaku hidup bersih dan sehat.

11. Memberikan akses pelayanan kepada masyarakat penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, hidup layak bahkan keempatan untuk meningkatkan keterampilan yang dimiliki.

12. Melaksanakan setiap program kegiatan yang sudah di tuangkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

13. Terkait hasil Indek Ketahanan Pangan (IKP) 2023 masih terdapat beberapa kecamatan dari 17 kecamatan di Natuna yang masuk kategori rawan pangan, agar kecamatan tersebut diprioritaskan dalam program ketersediaan, kebutuhan dan distribusi pangan sehingga terpenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

14. Membangun sinergitas dan tindak lanjut program pengelolaan pelayaran berupa sarana dan prasarana, sarana bantuan navigasi pelayaran (SBNP) dan rencana pengembangan kawasan pelabuhan Kementerian Perhubungan.

15. Mendorong setiap perangkat daerah untuk bersinergi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian/lembaga yang membuka akses dana alokasi khusus (DAK) dan tugas pembantuan dengan menyiapkan persyaratan lengkap, sehingga program kegiatan yang belum terakomodir di anggaran daerah dapat terwujud dan terlaksana dengan penuh tanggung jawab.(dod)