Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Karimun, 5 Pelaku Ditangkap dan 8 Motor Diamankan

Karimun, ariranews.com- Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Kabupaten Karimun akhirnya berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Karimun. Sebanyak dua pelaku utama dan tiga penadah ditangkap dalam operasi gabungan yang dilakukan sejak akhir November 2025. Polisi juga mengamankan delapan sepeda motor sebagai barang bukti.

Pengungkapan ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait meningkatnya kasus curanmor sejak Oktober 2025.

Adapun dua pelaku eksekutor lapangan yang ditangkap ialah OI dan Z, sementara tiga penadah yang menampung motor hasil curian masing-masing adalah ZL, A, dan H. Para pelaku diketahui beraksi secara berpindah-pindah dengan menyasar lokasi-lokasi yang minim pengawasan.

Waka Polres Karimun, Kompol Salahuddin, mengatakan para pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.


BACA JUGA:   Ditpam BP Batam Jaga Daerah Tangkapan Air, dari Patroli hingga Tertibkan Gubuk Liar

“Modusnya, mereka mencari lokasi yang sepi. Begitu ada kesempatan, mereka langsung beraksi menggunakan kunci T,” jelasnya.

Kompol Salahuddin menambahkan, motor-motor curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unit.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi. Dari lima motor yang dicuri, baru tiga motor yang sempat dijual. Dua motor lainnya belum sempat ditawarkan,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan para korban yang kehilangan sepeda motor di wilayah Tebing, Meral, dan sekitarnya. Satreskrim Polres Karimun bersama Polsek Tebing kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Polisi mengamankan delapan unit sepeda motor dari tangan para pelaku, dengan rincian sebagai berikut:
Honda Supra BP 2447 KA – TKP Pelambung, Desa Pongkar (16 Oktober 2025)
Honda Beat putih (diubah menjadi hijau tosca) – TKP PDAM TBK, Desa Pongkar (19 Oktober 2025)
Honda Beat hitam – TKP Gold Coast, Tebing (7 November 2025)
Honda Beat hitam (diubah merah silver) – TKP Kampung Harapan (11 November 2025)
Honda Beat hitam (diubah biru hitam) – TKP Parkiran Belakang SMA N 1 Karimun (19 November 2025)
Honda Beat merah – TKP Parkiran B Three Studio (20 November 2025)
Honda Beat silver – TKP Gold Coast, Tebing (23 November 2025)
Honda Beat putih biru BP 3734 KG – Motor yang digunakan pelaku untuk beraksi

BACA JUGA:   Halalbihalal PWRI Batam Berlangsung Khidmat

Motor-motor tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kompol Salahuddin mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan saat memarkirkan kendaraan.

“Gunakan kunci ganda dan parkirlah di tempat yang aman serta mudah diawasi. Kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah aksi serupa,” tegasnya.

Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Karimun. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah sindikat ini terhubung dengan jaringan curanmor lain di wilayah Kepri.

BACA JUGA:   Beri Contoh soal Kosmetik & Medsos, Marlin Ajar Perempuan Cerdas Membuat Pilihan

Atas perbuatannya, kedua pelaku utama yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tebing dan Kecamatan Kundur dijerat dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara para penadah terancam hukuman 4 tahun penjara sesuai aturan yang berlaku.

*Ayat