Batam  

Bahayakan Masyarakat, Satpol PP Razia dan Tegur Pemilik Anjing di Daerah Dekat SMU 3 Batam

Avatar photo
Satpol PP dan Kecamatan Nongsa mendatangi tempat yang diketahui memiliki banyak hewan peliharaan anjing yang dilepas dan membahayakan masyarakat yang melintas di daerah tersebut.

AriraNews.com, BATAM – Sejumlah anjing berkeliaran di jalan utama menuju Perumahan Gardan Raya, Graha Panorama Permai, The Hill, hingga Bukit Raya, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Diketahui jalan ini yakni dari bundaran SMU 3 Batam menuju beberapa perumahan tersebut. Tak hanya membuat warga yang melintas takut, bahkan sudah menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Warga kita ada sampai dua kali jatuh karena menabrak anjing di situ,” ujar Sumardi, warga Bukit Raya.

BACA JUGA:  Inspektorat Batam Kirim PNS Terpilih ke Diklat Penilai Zona Integritas

Warga lainnya, Wati juga mengaku was-was bila melintasi jalan tersebut, terutama di pagi hari ketiga mengantar anak sekolah.

“Kita kan bawa anak, kalo nabrak anjing gimana,” ujarnya.

Satpol PP mengingatkan masyarakat agar mengikat hewan peliharaan.

Menghindari terus berjatuhannya korban masyarakat melaporkannya ke Pemerintah Kota Batam. Dari penelusuran diketahui anjing yang berkeliaran tersebut merupakan peliharaan warga kawasan Permukiman Padat Penduduk Taman Yasmin Kebun yang berada di jalur utama tersebut.

BACA JUGA:  Pemko Batam Tuntaskan Penataan Honorer Jadi PPPK, Kini Fokus Jaga Kesehatan Fiskal Daerah

Melalui pihak Kecamatan Nongsa bersama Kelurahan Batu Besar bergerak cepat dengan memberikan teguran lisan dan imbauan kepada pemilik anjing dan masyarakat lainnya agar mengikat hewan peliharaan mereka dan tidak membiarkannya berkeliaran di jalan umum.

“Sudah diimbau juga ke RT lokasi tersebut,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudy Panjaitan, Jumat (22/5/2026).

BACA JUGA:  Batam dan Surabaya Jalin Kerja Sama Strategis di Bidang Inspektorat dan Bapenda

Rudy juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Batam telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut terdapat ketentuan mengenai kewajiban vaksinasi hewan, larangan melepasliarkan hewan peliharaan, hingga penanganan bangkai hewan.

“Jadi mari kita patuhi bersama,” tegasnya. (emr)