Bea Cukai Kepri Musnahkan 7,7 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Nilai Barang Capai Rp10,9 Miliar

KARIMUN, ariranews.com- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah memusnahkan barang bukti ilegal senilai Rp10,9 miliar dalam kegiatan pemusnahan hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Selasa (19/5/2026).

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang periode 2023 hingga 2026. Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai memusnahkan sebanyak 7.774.778 batang rokok ilegal, 1.384,45 liter minuman keras ilegal, 64 unit laptop, 2 unit tablet, serta 100 unit telepon genggam.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Sodikin, mengatakan seluruh barang bukti tersebut berasal dari 131 kasus pelanggaran kepabeanan yang berhasil ditindak bersama sejumlah instansi terkait.

BACA JUGA:  Wabup Karimun Lantik Pengurus Kwarran 2026–2029, Tegaskan Pramuka Bentuk Karakter Generasi Muda di Tengah Tantangan Zaman

“Seluruhnya dimusnahkan dari 131 hasil pelanggaran kegiatan senilai Rp10,9 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar untuk periode 2023 hingga 2026,” ujar Sodikin.

Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah. Bea Cukai, kata dia, dituntut memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan industri dalam negeri.

Ia menilai pengawasan ketat terhadap barang ilegal juga memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha resmi, termasuk importir Bahan Bakar Minyak (BBM), karena terciptanya iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.

BACA JUGA:  Wabup Karimun Lantik Pengurus Kwarran 2026–2029, Tegaskan Pramuka Bentuk Karakter Generasi Muda di Tengah Tantangan Zaman

Meski sebagian besar barang hasil penindakan harus dimusnahkan demi penegakan regulasi, Bea Cukai juga membuka peluang pemanfaatan barang tertentu yang masih layak guna melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait.

“Ada beberapa barang tertentu yang bisa dimanfaatkan. Kami bersama pemerintah daerah pernah menghibahkan kapal speedboat kepada Pemda dan beberapa instansi. Itu semua untuk mendukung kelancaran tugas pemerintah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Dalam rincian penindakan, sebanyak 32 kasus ditangani langsung oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri, sedangkan 99 kasus lainnya berasal dari penindakan yang dilakukan KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun.

BACA JUGA:  Wabup Karimun Lantik Pengurus Kwarran 2026–2029, Tegaskan Pramuka Bentuk Karakter Generasi Muda di Tengah Tantangan Zaman

Sodikin turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Kepulauan Riau. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah menjadi kunci dalam menekan masuknya komoditas ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Penting kita berkolaborasi bersama untuk menjaga masyarakat dari komoditi dan serbuan barang ilegal. Berikan informasi jika menemukan indikasi pelanggaran agar dapat kita tindak bersama-sama,” tutupnya.

*Ayat