Ditreskrimum Polda Kepri Dalami Tindak Pencucian Uang Tersangka Pengirim TKI Ilegal ke Malaysia

Avatar photo

AriraNews.com, BATAM – Ditreskrimum Polda Kepri menangkap pria berinisial S alias A pemilik kapal pengangkut TKI yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia, beberapa waktu lalu yang mengakibatkan puluhan TKI tewas dan puluhan lainnya masih dinyatakan hilang.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan selain menjerat tersangka dengan undang-undang perdagangan orang, pihaknya juga mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan S.

“TPPU-nya akan didalami,” kata Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, saat konferensi pers di Polda Kepri, Senin, (3/1/2022).

BACA JUGA:  Rutan Batam Beri Remisi Khusus Waisak 2026 Pada Warga Binaan

Jefri juga menegaskan kasus tersebut tak hanya akan sampai pada dua tersangka sebelumnya dan juga S. Tapi akan ada tersangka-tersangka selanjutnya. Pasalnya, kasus ini akan diusut tuntas hingga ke otak pengiriman TKI ilegal tersebut.

“Kita akan ungkap jaringan sampai ke daerah. Polda Kepri tak bisa kerja sendiri, makanya ada Satgas. Anggota Polda Kepri sudah ada di daerah-daerah untuk melakukan penangkapan, termasuk (penangkapan) paksa. S alias A ini hanya orang suruhan,” katanya.

“Saudara S alias A ini adalah orang yang mempunyai kapal, yang kapalnya disewa oleh seseorang untuk mengangkut PMI ke Malaysia. Untuk keterlibatan pelaku lainnya mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terungkap,″ kata Jefri.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Jadi Khatib Salat Iduladha 1447 H, Ajak Umat Muslim Ikhlas Berkurban Menuju Ketakwaan

S diamankan di wilayah Lobam, Tanjunguban, Provinsi Kepri pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2021. Selain sebagai pemilik kapal, S juga adalah pemilik lokasi tempat keberangkatan TKI ilegal. Dia juga pemilik tempat penampungan TKI ilegal di Sungai Gentong, dan pemberi upah kepada nakhoda dan ABK pengangkut TKI ilegal

″Barang bukti yang diamankan oleh tim yaitu rekening koran bank atas nama tersangka, selain itu tim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial Z yang merupakan istri tersangka,″ kata Kabis Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

BACA JUGA:  Seminggu Disdukcapil Batam Terbitkan 3.878 KIA

S dikenakan Pasal 4, Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan ini akan terus berkembang dan semoga tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri dapat berhasil mengungkap tersangka lainnya,″ harap Harry Goldenhardt.(emr)