Natuna  

Zona Tangkap Dilanggar, Nelayan Natuna Tuntut Tindakan Tegas, Serukan Hukum Adat

Nelayan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, menangkap Kapal Motor (KM) Lucas Cendana Jaya yang diduga melanggar zona tangkap di perairan Seluan pada Jumat (29/11/2024). Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, memimpin pertemuan dengan nelayan yang menuntut agar kapal yang ditangkap diberikan sangsi.

AriraNews.com, Natuna – Aksi cepat dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna setelah nelayan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, menangkap Kapal Motor (KM) Lucas Cendana Jaya yang diduga melanggar zona tangkap di perairan Seluan pada Jumat (29/11/2024). Pertemuan penting digelar Sabtu (30/11/2024) untuk merespons keresahan nelayan terkait aktivitas kapal penangkap cumi tersebut.

Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, memimpin pertemuan tersebut di Sedanau, dihadiri oleh perwakilan UPTD Dinas Perikanan Provinsi Kepri, Kepala BPSDL Natuna, serta nelayan setempat. Dalam pertemuan ini, Pemkab menerima tiga tuntutan utama yang diajukan nelayan Sedanau.

“Kami mendengarkan tuntutan nelayan dan telah mengakomodirnya. Semua aspirasi mereka akan kami teruskan ke Pemprov Kepri dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP),” ujar Rodhial melalui telepon pada Senin (02/12/2024).

BACA JUGA:   Ketua DPRD Natuna Pimpin Paripurna HUT Kabupaten Natuna Ke-24

Ada pun tuntutan tegas Nelayan Natuna, terkait pelanggaran zona tangkap oleh KM Lucas Cendana Jaya ialah: Pencabutan Izin Kapal Asing, menuntut pencabutan izin tangkap kapal penangkap cumi dari luar daerah yang beroperasi di wilayah WPPNRI 711.

Penahanan kapal dan dokumen
Kapal KM Lucas Cendana Jaya beserta dokumen dan surat izinnya diminta tetap ditahan di Sedanau hingga tuntutan ini diproses.

BACA JUGA:   Bupati Natuna Serahkan Rumah Hunian Tetap Tahap I Korban Longsor di Desa Pangkalan Serasan

Penerapan Hukum Adat

Jika tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu 10 hari, nelayan akan memberlakukan hukum adat sebagai bentuk kearifan lokal.

“Kami menolak segala bentuk perdamaian dengan pelaku pelanggaran ini. Jika didamaikan, kejadian serupa akan terus berulang,” tegas Rodhial.

Kronologi penangkapan, KM Lucas Cendana Jaya, kapal asal Tanjungbalai Karimun berukuran 29 GT, ditangkap sekitar 4-5 mil laut dari Pulau Seluan. Kapal ini diduga menggunakan jaring Lengkong, yang membuat nelayan setempat resah. Kapal tersebut melanggar aturan zona tangkap, yakni di bawah 12 mil laut, sehingga dilakukan penahanan terhadap 11 awak kapal, termasuk seorang kapten.

BACA JUGA:   Wakil Ketua I DPRD Natuna Hadiri Peringatan HPN, Ajak Insan Pers Bersinergi Membangun Daerah

Ketua Nelayan Bunguran Barat, Baharuddin, mengungkapkan bahwa pelanggaran serupa sering terjadi di wilayah Natuna, namun kerap kali pelaku dilepaskan tanpa efek jera.

“Kami berharap kali ini pemerintah bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang,” ujarnya.

Rodhial memastikan bahwa Pemkab Natuna langsung menyampaikan aspirasi nelayan ke Pemprov Kepri dan KKP RI untuk ditindaklanjuti.

“Kami ingin mencegah potensi konflik lebih jauh, sekaligus memastikan bahwa hak-hak nelayan lokal terlindungi,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap, dengan pengawalan serius, tuntutan nelayan dapat segera direspons oleh pihak terkait. (dod)