Gubernur Kepri Minta TNI dan Polri Awasi PMI yang Pulang Lewat Pelabuhan ‘Tikus’

Avatar photo

Ariranews.com: Pemulangan ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia melalui Batam disinyalir menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka kasus Covid-19 di Kepulauan Riau belakangan ini.

Selain itu Gubernur juga khawatir ada PMI yang pulang melalui jalur tidak resmi. Kondisi ini tentunya bisa memperparah keadaan karena tanpa adanya pengecekan kesehatan dan karantina yang jelas, seperti aturan yang ditetapkan pemerintah. Sehingga Gubernur meminta TNI dan Polri mengawasi pelabuhan-pelabuhan tikus yang disinyalir tempat masuknya PMI secara ilegal.

Untuk itu Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad terus melakukan langkah-langkah dan kebijakan khusus agar persoalan pemulangan PMI melalui Batam tidak melahirkan klaster baru-klaster baru penyebaran Covid 19.

BACA JUGA:  Danlanud RSA Natuna Hadiri Apel Dansat TNI 2026, Presiden Tekankan Kedekatan dengan Rakyat

Kebijakan seperti pembentukan Satgas Daerah Perlintasan Penanganan Covid 19, pemberlakuan swap dan karantina bagi semua PMI yang masuk melalui Batam serta kegiatan testing, tracing dan treatment (3T) bagi PMI yang positif Covid 19 juga sudah dilakukan.

“Berbagai upaya kita lakukan agar persoalan Covid 19 bisa terus kita tekan. Kita juga sudah membuat surat secara khusus ke Kapolda, Danlantamal IV, Dan Guskamla Koarmabar I serta ke Kepala Kanwil Hukum dan Ham di Kepri. Kita ingin pemulangan PMI ini ditangani dengan serius termasuk PMI yang pulang melalui jalur non prosedural,” jelas Gubernur Ansar Ahmad, Minggu (2/5).

BACA JUGA:  Lantik Pengurus FPK 2025-2030, Bupati Iskandarsyah Tekankan Harmoni Jadi Kunci Investasi Karimun

Gubernur Kepri memang sudah mengeluarkan surat resmi tentang permintaan bantuan ke TNI/Polri untuk melakukan antisipasi kedatangan PMI non prosedural. Surat Gubernur Kepri tersebut bernomor 458/SET-SETC19/V/2021 dan dikeluarkan hari ini, Minggu tanggal 2 Mei 2021.

Dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penghentian penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Kepri, menurut Surat Gubernur Kepri tersebut, perlu adanya upaya-upaya untuk mengantisipasi kedatangan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal dan non prosedural melalui jalur laut pada pelabuhan-pelabuhan tidak resmi di Provinsi Kepri sebagai dampak kebijakan pemerintah perihal peniadaan mudik selama bulan Ramadan dan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada 6 sampai dengan 17 Mei tahun 2021.

BACA JUGA:  Dispusip Natuna Akan Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD, Dorong Literasi dan Lestarikan Cerita Rakyat

“Untuk itu kita minta bantuan TNI/Polri agar melakukan upaya pencegahan melalui peningkatan kuantitas dan kualitas patroli laut serta pengawasan pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang berpotensi menjadi pintu keluar masuknya PMI non prosedural,” jelas Ansar Ahmad.(emr/*)