Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Natuna saat di konfirmasi di gedung Sri Serindit.
Natuna, Ariranews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Natuna memusnahkan sekitar 20 ton obat kedaluwarsa yang selama bertahun-tahun tersimpan di gudang UPTD Instalasi Farmasi Kabupaten Natuna atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Gudang Farmasi Natuna.
Pemusnahan yang dilakukan pada Agustus 2026 itu baru mencakup sekitar separuh dari total obat kedaluwarsa yang masih tersimpan. Kegiatan tersebut menelan anggaran sekitar Rp1,5 miliar yang bersumber dari dukungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, mengatakan obat-obatan kedaluwarsa yang masih tersimpan merupakan stok lama yang belum dapat dimusnahkan seluruhnya karena keterbatasan anggaran.
“Yang sudah kami musnahkan sekitar 20 ton, kurang lebih separuh dari keseluruhan obat kedaluwarsa. Pemusnahan ini dapat dilakukan karena kami mendapatkan dukungan anggaran dari Kementerian Kesehatan,” ujar Hikmat, Rabu (16/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Hikmat seusai menghadiri kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI di Kabupaten Natuna.
Menurut Hikmat, sebagian obat tersebut berasal dari pengadaan sekitar tahun 2001. Dengan masa kedaluwarsa rata-rata sekitar lima tahun, obat-obatan itu diperkirakan mulai kedaluwarsa pada 2006.
Namun, sejak saat itu hingga 2025, pemusnahan secara menyeluruh belum dapat dilakukan. Pemusnahan kembali dilaksanakan pada Agustus 2026 dengan jumlah sekitar 20 ton.
Dimusnahkan di Batam
Hikmat menjelaskan, pemusnahan obat kedaluwarsa tidak dapat dilakukan sembarangan. Dinkes Natuna bekerja sama dengan pihak pengelola limbah yang memiliki fasilitas insinerator.
Obat-obatan tersebut harus dikemas secara khusus dan diangkut menggunakan sarana transportasi yang sesuai untuk kemudian dibawa keluar daerah menuju fasilitas pemusnahan di Batam.
Menurutnya, proses tersebut membutuhkan biaya cukup besar karena selain pengemasan, terdapat biaya pengangkutan dan pengelolaan limbah hingga proses pemusnahan.
Hikmat memastikan obat kedaluwarsa tidak bercampur dengan obat yang masih layak digunakan. Penyimpanannya dilakukan di ruangan berbeda.
“Obat-obatan itu sebenarnya tidak bercampur. Ruang penyimpanannya terpisah dan petugas juga mengetahui mana obat yang masih layak dan mana yang sudah tidak layak digunakan,” katanya.
Ia menjelaskan, jumlah obat kedaluwarsa yang menumpuk selama bertahun-tahun membuat kapasitas ruang penyimpanan menjadi semakin terbatas.
Terkendala Anggaran
Lamanya obat kedaluwarsa tersimpan, kata Hikmat, salah satunya disebabkan keterbatasan anggaran untuk melakukan pemusnahan.
Penganggaran untuk kegiatan tersebut sebenarnya pernah direncanakan. Namun, kegiatan pemusnahan tidak terlaksana karena adanya efisiensi anggaran.
“Terakhir pernah dianggarkan, tetapi karena efisiensi, kegiatan pemusnahan itu tidak jadi terlaksana. Karena itu, obat-obatan lama tersebut masih tersimpan,” jelasnya.
Dinkes Natuna kemudian mendapatkan dukungan anggaran dari Kemenkes sehingga pemusnahan sekitar 20 ton obat kedaluwarsa dapat dilakukan pada Agustus 2026.
Berkaitan dengan Pola Pengadaan Masa Lalu
Hikmat juga mengungkapkan, penumpukan stok obat tersebut tidak terlepas dari pola perencanaan kebutuhan obat pada masa lalu.
Saat itu, mekanisme pengadaan belum sepenuhnya mengacu pada Formularium Nasional (Fornas) seperti sekarang. Perencanaan lebih banyak dilakukan berdasarkan perkiraan kebutuhan.
“Pada waktu itu belum ada Formularium Nasional seperti sekarang. Dinas Kesehatan menggunakan perkiraan, obat ini dianggap penting dan dibutuhkan, tetapi ternyata dalam penggunaannya tidak banyak terpakai,” ujarnya.
Menurut Hikmat, mekanisme tersebut kini telah berubah. Perencanaan dan pengadaan obat disesuaikan dengan Fornas, jumlah pemakaian obat di puskesmas, serta jenis penyakit yang banyak ditemukan di masyarakat.
Meski demikian, kebutuhan obat di lapangan tetap dapat berubah. Ada obat yang tidak tersedia di Dinkes, tetapi dibutuhkan puskesmas sehingga pengadaannya dapat dilakukan melalui sumber lain.
Sebaliknya, obat yang sebelumnya banyak digunakan dapat menjadi tersisa ketika kasus penyakit yang menjadi sasaran pengobatan tersebut mengalami penurunan.
“Jenis penyakit dan kebutuhan obat itu bisa berubah. Ada obat yang sebelumnya banyak digunakan, tetapi ketika kasus penyakitnya menurun, akhirnya stok obat untuk penyakit tersebut menjadi tersisa,” katanya.
Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Akan Ditangani
Selain di gudang farmasi, Hikmat menyebut masih terdapat sejumlah obat kedaluwarsa di beberapa puskesmas wilayah kepulauan.
Obat-obatan tersebut akan dipindahkan dan selanjutnya ditangani sesuai prosedur, termasuk dalam proses pemusnahan.
Untuk pemusnahan tahap berikutnya, Dinkes Natuna akan menyesuaikannya dengan kemampuan anggaran daerah.
“Ke depan kami akan melihat kembali anggarannya. Kalau tersedia, obat-obatan yang masih tersisa akan kami musnahkan lagi,” kata Hikmat.
Ia menambahkan, APBD dapat digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut. Namun, keterbatasan fiskal daerah membuat pengalokasian anggaran harus disesuaikan dengan berbagai program kesehatan yang juga harus dijalankan.
“APBD juga bisa digunakan, tetapi saat ini anggaran daerah terbatas sementara program kesehatan yang harus kami jalankan cukup banyak,” ujarnya.
(Dod)
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai menguji sistem subdrain pada 18 titik di…
AriraNews.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin upacara Serah…
AriraNews.com, BATAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mendorong pemerintah membuka akses kendaraan berplat nomor Batam…
AriraNews.com, BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam mendukung penuh pembangunan Monumen Simpang Barelang yang berlokasi…
AriraNews.com, Batam - Pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau (Kepri) masih menunjukkan kinerja kuat pada paruh pertama…
Natuna, Ariranews.com – Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, masih harus mengejar sejumlah indikator…