Wakil Kepala Satgas Desa Antikorupsi KPK RI, Aris Dedi Arham, saat menghadiri penilaian percontohan Desa Antikorupsi di Desa Sepempang.
Natuna, Ariranews.com – Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, masih harus mengejar sejumlah indikator untuk memenuhi standar sebagai Desa Antikorupsi. Hasil penilaian sementara yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan nilai desa tersebut masih berada di kisaran 80-an.
Sementara itu, untuk dapat ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi, sebuah desa harus memperoleh nilai di atas 90. Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat kesenjangan atau gap yang perlu dipenuhi Desa Sepempang dalam proses penilaian.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Satgas Desa Antikorupsi KPK RI, Aris Dedi Arham, saat menghadiri penilaian percontohan Desa Antikorupsi di Desa Sepempang, Selasa (15/9/2026).
“Hasil terakhir yang kami terima, nilainya sudah delapan puluhan. Untuk menjadi Desa Antikorupsi itu harus nilainya di atas sembilan puluh,” kata Aris.
Meski demikian, Aris mengingatkan agar nilai tersebut tidak dipandang sebagai ukuran dalam sebuah perlombaan. Menurutnya, program Desa Antikorupsi lebih diarahkan sebagai sarana untuk melihat sejauh mana tata kelola pemerintahan desa telah berjalan dan bagian mana yang masih membutuhkan perbaikan.
“Desa Antikorupsi ini bukanlah sebuah perlombaan. Walaupun di sana ada angka dan ada nilai, angka itu semacam refleksi kira-kira apa yang perlu kita lakukan untuk perbaikan,” ujarnya.
KPK Tak Ingin Sekadar Meloloskan Desa
Aris menegaskan, KPK tidak ingin sekadar mencari desa untuk diloloskan menjadi Desa Antikorupsi. Penilaian dilakukan untuk memastikan desa yang nantinya ditetapkan benar-benar memiliki kualitas tata kelola yang baik dan mampu menjadi contoh bagi desa lainnya.
Menurut dia, program Desa Antikorupsi harus menghasilkan desa yang dapat menjadi tempat belajar bagi daerah lain dalam membangun pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat.
“Kami tidak ingin mencari atau meloloskan desa-desa menjadi Desa Antikorupsi,” tegas Aris.
Ia menyebut, sejak program tersebut berjalan hingga 2025, sekitar 250 desa telah ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi. Karena itu, proses penilaian tetap dilakukan secara serius untuk memastikan desa yang terpilih benar-benar memenuhi standar.
Dipantau KPK Sejak 2024
Perjalanan Desa Sepempang menuju penilaian Desa Antikorupsi juga tidak berlangsung singkat. KPK telah memantau desa tersebut sejak 2024, termasuk melihat berbagai potensi dan kearifan lokal yang dimiliki masyarakat setempat.
Salah satu potensi tersebut terlihat dari kearifan lokal yang ditampilkan masyarakat Desa Sepempang melalui seni dan pencak silat saat menyambut kedatangan tim penilai.
Aris menilai kearifan lokal tersebut dapat menjadi kekuatan dalam membangun karakter Desa Sepempang sekaligus menumbuhkan budaya antikorupsi yang berbasis pada masyarakat.
Sepempang Jalani Pendampingan Sejak Awal Tahun
Sementara itu, Auditor Ahli Madya Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Said Karwadi Noprian, menjelaskan proses Desa Sepempang hingga memasuki tahap penilaian telah berlangsung sejak awal tahun.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya membentuk tim untuk melakukan penjaringan kandidat Desa Antikorupsi dari lima kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
Untuk Kabupaten Natuna, terdapat tiga desa yang diusulkan sebagai kandidat, yakni Desa Sepempang, Desa Sedanau, dan Desa Kelarik Utara.
Setelah melalui proses verifikasi dan observasi, Desa Sepempang dinilai layak untuk mengikuti tahapan penilaian lebih lanjut.
“Selama bulan Februari sampai September, melalui tim dari Kabupaten Natuna dilakukan pendampingan agar persiapannya matang untuk mengikuti proses penilaian,” jelas Said.
Pendampingan tersebut dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui monitoring secara daring bersama KPK. Hingga tahap ini, monitoring telah dilakukan sebanyak enam kali untuk memastikan kesiapan Desa Sepempang.
Said menilai proses tersebut menunjukkan adanya komitmen kuat dari kepala desa beserta jajaran dan masyarakat untuk mewujudkan Desa Sepempang sebagai desa percontohan antikorupsi.
“Komitmen kepala desa beserta jajaran dan masyarakat begitu besar. Mereka ingin mewujudkan desa ini sebagai desa percontohan,” katanya.
Lima Komponen dan 18 Indikator
Program penilaian Desa Antikorupsi mencakup lima komponen utama, yakni penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.
Kelima komponen tersebut kemudian dijabarkan ke dalam 18 indikator yang menjadi dasar penilaian.
Proses penilaian dilakukan melalui verifikasi administrasi, peninjauan lapangan, wawancara, serta monitoring dan evaluasi oleh tim secara berjenjang.
Sebelumnya, Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut, menjadi desa pertama di Kabupaten Natuna yang meraih predikat Desa Antikorupsi dari KPK RI pada 2023 dengan predikat istimewa.
Kini, Desa Sepempang mendapat kesempatan mengikuti proses serupa. Namun, dengan nilai sementara yang masih berada di kisaran 80-an, desa tersebut masih memiliki pekerjaan untuk menutup gap menuju standar nilai di atas 90.
Hasil akhir penilaian nantinya akan menentukan apakah Desa Sepempang mampu memenuhi seluruh standar yang ditetapkan untuk ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi.
(Dod)
AriraNews.com, ANAMBAS - Bupati Kepulauan Anambas, Aneng didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H.,M.M…
AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kualitas udara dan munculnya kabut…
AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat langkah pengendalian inflasi dengan menjaga stabilitas harga dan…
Natuna, Ariranews.com – Komandan Lanud Raden Sadjad (Danlanud RSA), Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai…
AriraNews.com, ANAMBAS - Bupati Kepulauan Anambas, Aneng didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H.,…
AriraNews.com, Batam - ASITA Kepri membentuk Tim 11 untuk mengawal percepatan Peraturan Wali Kota (Perwako)…