Arief Sumarsono.
AriraNews.com, BATAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mendorong pemerintah membuka akses kendaraan berplat nomor Batam agar bisa dibawa wisatawan menyeberang ke Bintan. Aturan yang saat ini membatasi mobil Batam, khususnya kendaraan yang berkaitan dengan fasilitas Free Trade Zone (FTZ), dinilai menghambat pergerakan wisatawan lokal sekaligus berdampak pada sektor pariwisata dan ekonomi Bintan serta Tanjungpinang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bintan, Arief Sumarsono, mengatakan persoalan tersebut membuat alur kunjungan wisatawan antarpulau menjadi tidak optimal. Warga Batam yang ingin berlibur ke Bintan bersama keluarga tidak leluasa membawa kendaraan pribadi menggunakan kapal roll on-roll off (Roro).
“Mobil dari Bintan dan Tanjungpinang sebenarnya bebas masuk ke Batam lalu pulang kembali. Tapi sebaliknya, mobil plat Batam justru tidak bisa masuk ke Bintan untuk dipakai liburan,” ujar Arief saat ditemui di Grand Mercure Batam Centre, Senin malam (14/9/2026).
Menurut Arief, pembatasan tersebut turut menyebabkan kunjungan wisatawan lokal asal Batam ke Bintan mengalami penurunan cukup signifikan. Sebagian warga akhirnya memilih membatalkan rencana liburan karena tidak dapat membawa kendaraan pribadi untuk digunakan selama berada di Bintan.
“Akhirnya mereka tidak bisa membawa mobil yang mereka punya di Batam, membawa keluarganya untuk liburan ke Bintan,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan itu, Pemkab Bintan meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan pemerintah pusat membenahi regulasi yang ada. Pemkab juga mendorong adanya diskresi agar kendaraan berplat Batam dapat diberikan akses masuk ke Bintan dalam kondisi dan jangka waktu tertentu.
Salah satu skema yang diusulkan adalah penerbitan surat jalan khusus bagi kendaraan Batam. Kendaraan tersebut dapat diberikan izin melintas selama beberapa hari dengan kewajiban kembali ke Batam setelah masa izin berakhir.
“Kami berharap ada regulasi khusus seperti momen libur tahun baru. Misalnya, kendaraan dari Batam diberikan surat jalan dengan batas waktu 3 sampai 5 hari, setelah itu wajib kembali ke Batam,” ujarnya.
Arief menilai kebijakan tersebut tidak hanya akan memberikan pilihan destinasi wisata baru bagi masyarakat Batam, tetapi juga berpotensi menggerakkan perekonomian di Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Menurutnya, warga Batam membutuhkan alternatif rekreasi di luar daerah, termasuk kawasan pantai Trikora di Bintan maupun destinasi kuliner di Tanjungpinang.
“Kami juga tahu warga Batam sudah bosan berwisata di seputaran Batam dengan kendaraannya. Jika kemudahan ini diberikan, kami perkirakan laju ekonomi di Bintan dan juga Kota Tanjungpinang akan berimbas positif,” katanya.
Arief menegaskan, kemudahan akses tersebut perlu segera diperjuangkan bersama oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Terlebih, sektor pariwisata Bintan dan Tanjungpinang juga menghadapi tantangan dari sisi kunjungan wisatawan mancanegara. (emr)
AriraNews.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin upacara Serah…
AriraNews.com, BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam mendukung penuh pembangunan Monumen Simpang Barelang yang berlokasi…
AriraNews.com, Batam - Pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau (Kepri) masih menunjukkan kinerja kuat pada paruh pertama…
Natuna, Ariranews.com – Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, masih harus mengejar sejumlah indikator…
AriraNews.com, ANAMBAS - Bupati Kepulauan Anambas, Aneng didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H.,M.M…
AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kualitas udara dan munculnya kabut…