Advertisement
Anambas

Rapat Paripurna Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H.,M.M., menghadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Terhadap Nota Keuangan Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kecamatan Siantan, Senin (16/09/2026).

AriraNews.com, ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H.,M.M., menghadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Terhadap Nota Keuangan Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kecamatan Siantan, Senin (16/09/2026).

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2026.

Dalam penyampaiannya, Aneng mengapresiasi perhatian, masukan, kritik, saran dan rekomendasi dari Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR), Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (PNBKS), dan Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (PKAD), khususnya terkait kondisi fiskal daerah, optimalisasi PAD, belanja daerah, pelayanan dasar dan keberpihakan terhadap masyarakat.

Menanggapi Fraksi PPIR, Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa penurunan APBD sekitar 12 persen mengharuskan dilakukan penyesuaian belanja secara cermat dan terukur. Kebutuhan dasar masyarakat dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas, sedangkan kegiatan yang belum mendesak dapat ditunda.

SKK Migas Sumbagut-KKKS Kepri Perkuat Sinergi dengan Jurnalis Anambas Lewat Media Edukasi 2026

Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan melalui pemutakhiran data, optimalisasi pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan, penguatan sistem pemungutan serta digitalisasi. Tim Akselerasi Pendapatan Daerah juga diperkuat sebagai wadah koordinasi lintas perangkat daerah untuk mengidentifikasi dan mengelola potensi pendapatan yang belum optimal.

Terkait hibah dan bantuan sosial, Pemerintah Daerah memastikan penyalurannya tetap berdasarkan ketentuan, verifikasi, manfaat dan kemampuan fiskal, dengan memperhatikan masyarakat miskin, rentan dan terdampak bencana. Penyesuaian transfer ke desa juga akan diikuti dengan penajaman prioritas tanpa mengganggu penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan dasar dan pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Mengenai belanja kepegawaian, Aneng menegaskan bahwa ASN tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Setiap penyesuaian akan mempertimbangkan hak ASN, kemampuan fiskal serta keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk belanja modal dan pembangunan infrastruktur, Pemerintah Daerah tetap memandang penting dukungannya terhadap konektivitas, pariwisata dan perikanan. Namun, karena keterbatasan fiskal, kegiatan akan diprioritaskan berdasarkan urgensi, manfaat dan kesiapan, termasuk dengan mengupayakan dukungan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi untuk infrastruktur strategis.

Menanggapi Fraksi PNBKS, Aneng menyampaikan bahwa penyesuaian APBD dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, manfaat, capaian dan kemampuan keuangan daerah. Kebutuhan dasar, pelayanan publik serta masyarakat miskin dan rentan tetap menjadi perhatian.

Optimalisasi PAD akan dilakukan secara berkelanjutan, bukan sekadar meningkatkan beban masyarakat, tetapi dengan mencari potensi yang belum tergarap, memperbaiki sistem pemungutan dan pengawasan, meningkatkan kepatuhan serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah.

Pilkades Kecamatan Siantan, Camat Imbau Calon Persiakan Diri

Pemerintah Daerah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terkait berkurangnya dana transfer, sekaligus mengupayakan dukungan pembiayaan bagi program strategis dan pembangunan infrastruktur yang belum dapat dibiayai sepenuhnya melalui APBD.

Bupati menegaskan bahwa perubahan APBD bukan hanya mengenai penyesuaian angka, tetapi merupakan proses penataan kembali prioritas agar program dan kegiatan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Perbedaan pandangan dalam pembahasan APBD merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan seluruhnya diarahkan pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, menjawab Fraksi PKAD, Bupati menjelaskan bahwa APBD Kabupaten Kepulauan Anambas mengalami penurunan dari sekitar Rp840,2 miliar menjadi Rp736,4 miliar atau sekitar 12 persen. Perubahan tersebut berkaitan dengan perubahan kemampuan pendapatan daerah, termasuk target PAD, transfer pemerintah pusat, bagi hasil serta penyesuaian SILPA berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2025.

Dengan kondisi tersebut, belanja daerah harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan. Rasionalisasi dan penajaman belanja diarahkan pada pelayanan dasar, belanja wajib dan mengikat, kewajiban pemerintah daerah serta kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Lestarikan Budaya, Medco E&P Natuna Gelar Festival Permainan Rakyat di Tarempa

PAD yang mengalami penurunan sekitar 19 persen menjadi perhatian serius. Melalui Tim Akselerasi Optimalisasi PAD yang dikoordinasikan Sekretaris Daerah, dilakukan pemetaan potensi pendapatan, evaluasi target dan realisasi, identifikasi sumber pendapatan yang belum optimal, peningkatan kepatuhan serta perbaikan sistem pemungutan. Pengembangan pariwisata, kelautan, perikanan dan investasi juga terus didorong sebagai bagian dari penguatan ekonomi dan PAD daerah.

Terkait ketergantungan terhadap dana transfer, Pemerintah Daerah memahami bahwa kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah kepulauan membuat ketergantungan tersebut tidak dapat dikurangi secara cepat. Karena itu, strategi dilakukan melalui dua langkah secara bersamaan, yaitu memperkuat PAD dan terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat serta pemerintah provinsi.

Mengenai perubahan retribusi pelayanan kesehatan menuju pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bupati menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan daerah. BLUD memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan. Kinerja keuangan dan pelayanan tetap akan dievaluasi agar akses dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat tidak menurun.

Untuk penurunan belanja modal sekitar 35 persen, kegiatan strategis akan diprioritaskan berdasarkan urgensi, manfaat, kesiapan dan kemampuan pembiayaan. Tidak seluruh kegiatan dihentikan, karena sebagian dapat dijadwalkan kembali atau diprioritaskan, sementara proyek strategis yang belum dapat dibiayai melalui APBD akan diupayakan melalui sumber pendanaan lain yang sesuai ketentuan.

Penurunan transfer ke desa sekitar 25 persen juga menjadi perhatian Pemerintah Daerah. Desa diarahkan melakukan penajaman prioritas, terutama pada penyelenggaraan pemerintahan, kebutuhan dasar, pembangunan yang mendesak dan pemberdayaan masyarakat, disertai penguatan pembinaan serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Terkait hibah dan bantuan sosial, Bupati menegaskan bahwa efisiensi tidak berarti menghilangkan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran tetap dilakukan secara selektif, terukur, sesuai ketentuan, berdasarkan hasil verifikasi dan kemampuan fiskal, dengan tetap memperhatikan masyarakat miskin, rentan dan terdampak bencana.

Dalam menghadapi kondisi kekeringan dan kebutuhan air bersih, Pemerintah Daerah akan melakukan pemetaan kebutuhan, kondisi sumber air serta memastikan sarana yang tersedia dapat berfungsi. Untuk kebutuhan jangka panjang, koordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait akan dilakukan guna memperoleh dukungan pembangunan sarana dan sumber air bersih.

Bupati juga menjawab tujuh hal yang menjadi perhatian Fraksi PKAD, yakni pelaksanaan Tim Akselerasi PAD, perubahan retribusi kesehatan menjadi BLUD, keberlanjutan proyek strategis, penyesuaian dana desa, pencegahan terulangnya temuan BPK, upaya mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer, serta efisiensi anggaran dengan tetap melindungi ASN dan menjaga kualitas pelayanan publik.

Dalam penjelasannya, Bupati menegaskan bahwa efisiensi dilakukan dengan menghentikan atau menunda kegiatan yang belum menjadi prioritas, sementara sumber daya diarahkan pada kebutuhan dasar, pelayanan publik, kewajiban daerah dan kepentingan masyarakat. Penyesuaian anggaran juga tetap memperhatikan hak ASN dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.

Menutup penyampaiannya, Bupati menyampaikan bahwa keterbatasan fiskal menuntut Pemerintah Daerah untuk lebih cermat, tegas dan selektif dalam menentukan prioritas. Penguatan PAD akan terus dilakukan secara bertahap, ketergantungan terhadap dana transfer diupayakan berkurang, serta dukungan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terus diupayakan untuk pembangunan strategis Kabupaten Kepulauan Anambas. (bbg)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Rapat Paripurna Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD

02

SKK Migas Sumbagut-KKKS Kepri Perkuat Sinergi dengan Jurnalis Anambas Lewat Media Edukasi 2026

03

PGN Dekatkan Gas Bumi ke Masyarakat Batam, Targetkan 34.000 Sambungan Rumah Tangga

04

122 Kantong Darah Terkumpul, Aksi Sosial TNI Bantu Penuhi Kebutuhan Darah Warga Natuna