Advertisement
Kepri Tanjungpinang

Plt Gubernur Kepri Marlin Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

AriraNews.com, Tanjungpinang – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau, Marlin Agustina meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan November mendatang.

Hal tersebut, disampaikan Marlin Agustina saat memimpin apel di Kantor Gubernur, Tanjung Pinang, Senin (30/9/2024).

“Melalui kesempatan ini, saya mengajak seluruh elemen di Provinsi Kepulauan Riau khususnya ASN untuk mewujudkan Pilkada Kepulauan Riau yang aman dan damai. Sementara itu, ASN wajib untuk menjaga netralitas,” tegas Marlin.

Marlin menjelaskan, dalam menjaga netralitas tersebut, dapat dilaksanakan dengan langkah tidak memihak pada pasangan calon; tidak terlibat dalam kegiatan kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Kapal Terbakar di Perairan Anambas, SAR Natuna Soroti Kesiapan Keselamatan Pelayaran

Selanjutnya, ASN juga harus selalu bersikap profesional dalam pelaksanaan tugas, serta patuh pada peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, pada hari pertama ia beralih tugas sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau, dirinya telah mengumpulkan seluruh Kepala OPD dalam rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Hal ini, untuk mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk tetap menjaga ritme kerja di masing-masing OPD.

“Sehingga, bisa memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dalam memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat,” tutupnya. (dip)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Kapal Terbakar di Perairan Anambas, SAR Natuna Soroti Kesiapan Keselamatan Pelayaran

02

Pemkab Natuna Salurkan 55 Ribu Bibit Ikan, Wabup Jarmin Tekankan Kemandirian Pembudidaya

03

Kabel Bawah Laut Golden Buoy XL Smart Mendarat di Batam, Kabel Laut 8.000 Km Terhubung Sampai Jepang

04

Aktivitas Pematangan Lahan Dekat Stasiun Gas Panaran Disorot, BP Batam: Telah Dihentikan dan Lokasi dalam Kewenangan KLHK