Natuna, Ariranews.com – Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Natuna mengingatkan seluruh pengguna transportasi laut untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kesiapan keselamatan sebelum melakukan pelayaran. Imbauan tersebut disampaikan setelah insiden terbakarnya KM Laut Jaya 3 di Perairan Tokong Palang Biru, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam kecelakaan tersebut, empat orang yang berada di atas kapal berhasil menyelamatkan diri dan kemudian dievakuasi kapal lain yang melintas. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kesiapan peralatan keselamatan, komunikasi, kondisi mesin dan kelistrikan, serta kesesuaian muatan sebelum kapal berlayar.
KM Laut Jaya 3 GT 29 berwarna biru diketahui berangkat dari Pelabuhan Kijang menuju Pelabuhan Tarempa pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dengan membawa barang kelontong.
Keesokan harinya, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, saat kapal berada di laut sekitar 60 mil laut dari Lingai, api muncul dari bagian belakang anjungan, tepatnya di sekitar cerobong asap.
Api kemudian dengan cepat membesar dan membakar bagian badan kapal. Kondisi tersebut diperparah oleh adanya material berbahan fiber dan karet di atas anjungan yang mudah terbakar.
Melihat kondisi tersebut, Nahkoda Solihin bersama tiga orang anak buah kapal (ABK) segera menyelamatkan diri dengan terjun ke laut. Keempatnya bertahan sekitar 1,5 jam dengan berpegangan pada karung yang terapung di permukaan laut.
Sekitar pukul 12.00 WIB, keempat korban berhasil dievakuasi oleh KM Jaya Makmur 88 yang melintas di jalur pelayaran tersebut. Para korban kemudian dibawa menuju Pelabuhan Tarempa dan tiba dengan selamat pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Keempat korban masing-masing berinisial S (33), selaku nahkoda; J (57), sebagai KKM; serta QPN (19) dan Z (60) yang merupakan ABK. Seluruh korban dilaporkan selamat dan telah kembali ke rumah masing-masing.
Kepala Kantor SAR Natuna, Abdul Rahman, mengapresiasi tindakan cepat awak KM Jaya Makmur 88 yang memberikan pertolongan kepada para korban di tengah laut.
Menurutnya, pertolongan terhadap orang yang berada dalam kondisi membahayakan di laut merupakan bagian penting dalam upaya menjaga keselamatan pelayaran.
“Tindakan yang dilakukan oleh KM Jaya Makmur 88 sudah tepat dan benar. Setiap orang atau kelompok berhak dan wajib memberikan pertolongan apabila melihat kondisi membahayakan atau kecelakaan di laut sesuai Pasal 246 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujar Abdul Rahman.
Selain mengapresiasi proses penyelamatan, Abdul Rahman mengingatkan para pengguna transportasi laut agar tidak mengabaikan aspek keselamatan sebelum maupun selama pelayaran.
Ia meminta setiap kapal memastikan perlengkapan keselamatan dan sarana komunikasi tersedia serta dapat digunakan dalam kondisi darurat.
“Kami meminta agar seluruh akomodasi transportasi laut selalu melengkapi perlengkapan keselamatan dan komunikasi yang memadai,” katanya.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap kondisi mesin dan sistem kelistrikan kapal juga perlu dilakukan secara berkala. Selain itu, pemilik maupun operator kapal harus memperhatikan kesesuaian dan keamanan muatan yang dibawa.
“Pemeriksaan mesin dan kelistrikan kapal harus dilakukan secara berkala, hingga muatan kapal juga perlu disesuaikan untuk mencegah kejadian serupa,” tambahnya.
Insiden KM Laut Jaya 3 tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keselamatan pelayaran tidak hanya bergantung pada kemampuan awak kapal saat menghadapi keadaan darurat, tetapi juga pada kesiapan kapal sebelum meninggalkan pelabuhan.
Kantor SAR Natuna menyatakan akan terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait dalam mendukung keselamatan pelayaran di wilayah kerjanya, khususnya kawasan kepulauan dan perbatasan yang memiliki karakteristik jalur pelayaran cukup luas dan menantang.
(Dod)



