Tersangka Pengiriman TKI yang Tenggelam di Malaysia Bertambah, Pengumpul di NTB Berhasil Ditangkap

Avatar photo

AriraNews.com, BATAM – Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan M sebagai tersangka atas tewasnya 21 orang TKI ilegal yang tenggelam di perairan Johor Bahru, Malaysia, 15 Desember lalu. Dalam peristiwa itu hingga kini diperkirakan 30 orang lainnya masih dinyatakan hilang dan 13 orang ditahan otoritas Malaysia.

“Ini hasil dari kerja keras tim. Tanggal 3 Januari lalu sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit 3 dan 4 Dirreskrimum Polda Kepri dan Krimum Polda NTB mengamankan M di rumahnya di Lombok Timur,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Rabu (5/1/2022) sore.

BACA JUGA:  Lantik Pengurus FPK 2025-2030, Bupati Iskandarsyah Tekankan Harmoni Jadi Kunci Investasi Karimun

Dengan ditangkapnya M, hingga saat ini sudah ada empat orang tersangka penyelundupan TKI ilegal ke Negeri Jiran tersebut.

Dikatakan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, M berperan sebagai perekrut sebagian TKI yang menjadi korban kapal tenggelam tersebut. M merekrut calon TKI dari agen-gen dari berbagai daerah di NTB. Setelah terkumpul kemudian dikirim ke Batam dan selanjutnya dibawa ke Bintan.

“Sejak kejadian itu terjadi, tim dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pemetaan sindikat pengiriman TKI. Kemudian mengirimkan penyidik ke beberapa wilayah termasuk ke NTB,” kata Harry.

BACA JUGA:  Pengesahan Ranperda LAM Batam Tunggu Fasilitasi Gubernur Kepri

Dari tangan M alias Ong ungkapnya diamankan beberapa barang bukti di antaranya buku tabungan atas nama sendiri dan istri, serta handphone sebagai alat komunikasi.

“Tim penyidik terus akan mendalami kasus ini. Kami akan profesional dalam mengungkap jaringan sindikat pengiriman TKI ini karena sudah banyak memakan korban saudara-saudara kita,” kata Harry.

M dijerat Pasal 4, Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:  Batam Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD

Sementara, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan dalam mengirim TKI ke Malaysia tersebut M meminta uang Rp 4,5 juta per orangnya.

“Sementara M ini sebagai pengumpul. Setelah terkumpul dikirim ke Batam selanjutnya ke Tanjunguban dan mengontek A (tersangka lain) untuk memberangkatkan ke Malaysia. Dia mengaku menjalankan aksi ini sejak tahun 2019. M ini mengaku juga lama di Malaysia,” ungkapnya.(emr)