AriraNews.com, BATAM – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri menggelar sosialisasi mengenai kebijakan pajak kendaraan bermotor di Kantor Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Rabu (3/11/20210.
Selain dihadiri oleh PT Jasa Raharja Cabang Kepri dan BP2RD, sosialisasi ini juga dihadiri Sekretaris Camat Lubuk Baja dan Ditlantas Polda Kepri. Dalam kegiatan yang mengusung tema ‘Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Biaya Balik Nama Kedua’ ini, Jasa Raharja Kepulauan Riau menjelaskan tentang prosedur pelayanan Jasa Raharja, penjaminan di rumah sakit apabila terjadi kecelakaan serta tingkat kecelakaan yang ada di Kota Batam.
“Sesuai dengan tagline kami yaitu ‘Anda Laporkan Kecelakaan, Selanjutnya Kami Yang Bekerja’ mempermudah masyarakat mengajukan klaim,” ujar Pudan, selaku perwakilan dari Jasa Raharja Cabang Kepri.
Pudan juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja Cabang Kepri sudah sudah bekerjasama dengan 31 rumah sakit yang ada di Kepulauan Riau untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.

“Kami juga mengimbau supaya masyarakat juga harus sadar dan taat akan pajak kendaraan bermotor. Dengan dilakukannya kegiatan tersebut diharapkan masyarakat Kota Batam meningkatkan kesadaran serta patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai program dalam mempermudah layanan,” imbaunya.(irf/tsy)








