Bekerja Sesuai Tupoksi, Tugas Utama Ombudsman Awasi Layanan Publik

Avatar photo

AriraNews.com, BATAM – Sejumlah permasalahan terkait dengan pelayanan publik masih sering dikeluhkan oleh masyarakat di Kepri. Seperti permasalahan PPDB tingkat SLTA di Batam misalnya yang setiap tahun selalu bermasalah ataupun juga terkait layanan publik lainnya.

Hal ini tentu harus menjadi perhatian semua pihak, tak hanya pemerintah daerah saja tapi juga lembaga-lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengawasi hal tersebut.

BACA JUGA:  Ansar Ahmad Dampingi Menteri Bappenas Resmikan Gedung Nusantara dan Cakrawala PT McDermott Batam

Dosen STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Zamzami A Karim mengatakan jika berkaitan dengan keluhan layanan publik, masyarakat tentunya dapat mengadu kepada Ombudsman.

Di mana, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun derah.

“Termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu,” kata Zamzami saat webinar dengan wartawan belum lama ini.

BACA JUGA:  Seminggu Disdukcapil Batam Terbitkan 3.878 KIA

Zamzami mengatakan Ombudsman merupakan lembaga negara yang memang diberikan kewenangan untuk mengontrol hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan publik. Ombudsman dapat melakukan investigasi setiap aduan dari masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Namun tentunya dalam menjalankan tugasnya tersebut, Ombudsman harus tetap mengacu sebagaimana tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Dan memang tugas utama Ombdusman adalah mengawasi terkait pelayanan publik.

BACA JUGA:  Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air

“Ombudsman adalah lembaga yang ditugaskan kontrol pengawasan terhadap pelayaan publik, jadi tugas utamanya ya mengawasi pelayanan publik yang dikeluhkan masyarakat,” katanya.

Sementara, Anggota DPRD Kepri Muhammad Syahid Ridho mengatakan Ombudsman adalah lembaga negara yang memang menerima masukan masyarakat.

“Ombudsman harus menjalankan apa yang sudah menjadi kewenangan mereka,” katanya.(emr)