Ikuti Aturan PPKM Mikro, Jasa Raharja Cabang Kepri Rubah Jam Operasional

Avatar photo

Ariranews.com, Batam – Diberlakukannya pengetatan PPKM Mikro di Batam berimbas pada jam operasional Jasa Raharja Cabang Kepri. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan di kantor pusat yang mengikuti aturan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

“Perubahan jam operasional ini mengacu pada surat edaran dari kantor pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ungkap Mulyadi, Kepala Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Rabu (7/7/2021) siang.

BACA JUGA:  Amsakar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Terealisasi Rp4,14 Triliun

Dijelaskan Mulyadi, perubahan jam operasional tak hanya untuk kantor cabang Jasa Raharja di Batam tapi juga kantor perwakilan di Tanjungpinang.

“Selama PPKM Mikro ini jam operasional mulai jam 08.00-16.00 WIB,” ungkapnya.

Selain di kantor cabang dan perwakilan
jam pelayanan di Samsat juga berubah, mengikuti jam operasional Samsat. Tapi kata Mulyadi, masyarakat tidak perlu khawatir Jasa Raharja Cabang Kepri akan tetap memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Apalagi saat ini pihaknya sudah bekerjasama dengan 31 rumah sakit, sehingga korban kecelakaan lalu lintas telah terlayani dengan baik.

BACA JUGA:  Korpri Malang Belajar Program Kopri dan Pariwisata Batam

Dalam pelayanan ungkap Mulyadi, untuk memberikan rasa aman pada masyarakat seluruh pegawai Jasa Raharja Cabang Kepri telah menjalani vaksinasi Covid-19. Pegawai juga melakukan protokol kesehatan yang ketat.

“Jika ada pegawai dan keluarga pegawai yang terindikasi gejala Covid-19 maka diwajibkan untuk Swab Antigen lalu PCR dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari tergantung hasil dari PCR selanjutnya. Baru kemudian masuk kerja kembali,” kata Mulyadi.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Termuda Karimun Nahkodai PKB, Muhammad Firdaus Resmi Pimpin DPC 2026–2031

Dia pun berharap dengan adanya PPKM Mikro ini status Covid-19 khususnya di Kepri, makin hari terus menurun dan masyarakat bisa beraktifitas seperti biasanya.(mas/tsy/emr)