Protokol Kesehatan Batam Diperketat, Tempat Makan Tak Diizinkan Lagi Makan di Tempat

Avatar photo

Ariranews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan terus meningkatkan pengawasan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini terus melonjak di Batam.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan pihaknya bersama Forkompinda Kota Batam sepakat untuk memperketat protokol kesehatan. Terutama di sejumlah lokasi yang banyak dikunjungi masyarakat.

“Mulai malam ini akan kita perketat. Pasar, mal, restoran, rumah ibadah, dan tempat-tempat keramaian lainnya akan kita perketat pengawasannya,” kata Rudi usai rapat bersama Forkompinda di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (30/6/2021).

BACA JUGA:  Tren Positif Kinerja BP Batam di Awal Tahun, Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak

Untuk pasar misalnya, pengaturan jarak akan dilakukan baik antara pembeli dengan pembeli lainnya ataupun pembeli dengan pedagang. Pihaknya juga meminta agar pengelola pasar dapat menerapkan aturan tersebut.

Kemudian, untuk mal sebagaima yang sudah diatur dalam surat edaran Wali Kota Batam bahwa wajib tutup pukul 20.00. Sedangkan untuk restoran atau tempat makan tidak diizinkan lagi makan di tempat, tapi harus di bawa pulang.

BACA JUGA:  BBM Industri Melonjak, HIPKI Nilai HPM Tak Lagi Sesuai Realitas dan Minta Kembali ke Harga Mulut Tambang

“Sanksinya tidak ada denda, tapi akan langsung kita minta tutup jika masih ada yang menyediakan untuk makan di tempat. Mari kita patuhi untuk kebaikan bersama,” katanya.

Sedangkan untuk tempat ibadah, pihaknya juga meminta kepada pengurus rumah ibadah agar terus mengatur jarak aman. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Batam untuk sama-sama melakukan sosialisasi.

BACA JUGA:  Demi Investasi dan Penataan, Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

“Kita minta Kemenag untuk membantu mengimbau juga kepada pengurus dan jemaah untuk mengatur jaraknya,” katanya.(emr/*)