Batam  

Pemko Batam Ingatkan Jangan Bakar Sampah saat Goro

Avatar photo
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad meninjau langsung salah satu lokasi penumpukan sampah.

AriraNews.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam akan melakukan evaluasi menyusul insiden kebakaran yang terjadi saat kegiatan gotong royong di kawasan ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji. Di satu sisi, pemerintah mengapresiasi semangat masyarakat yang terlibat dalam kegiatan kebersihan lingkungan, namun di sisi lain menyesalkan adanya pembakaran material bekas yang berujung pada kebakaran dan gangguan bagi masyarakat.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa kegiatan gotong royong yang diinisiasi Forum Komunikasi (FK) RT dan RW Kecamatan Batuaji merupakan tindak lanjut gerakan masyarakat untuk mewujudkan Batam yang asri.

Namun, dalam kegiatan tersebut terjadi pembakaran material bekas yang memicu kebakaran, mengganggu pasokan listrik, serta menimbulkan asap pekat yang berdampak pada aktivitas warga di sekitar lokasi.

BACA JUGA:  Batam Pertahankan Opini WTP ke-14 Berturut-turut dari BPK, Li Claudia: Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

“Pemerintah Kota Batam mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat dalam menjaga lingkungan. Namun demikian, kami mengingatkan bahwa kegiatan pembersihan lingkungan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara membakar sampah maupun material bekas di area terbuka,” ujar Rudi.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Batam telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang secara tegas melarang pembakaran sampah maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar.

Menurutnya, larangan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap meningkatnya potensi kebakaran sekaligus untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak polusi udara akibat pembakaran terbuka.

Rudi juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan material yang diduga mengandung limbah atau bahan yang berpotensi berbahaya, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan instansi teknis yang berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:  Wyndham Panbil Batam & Panbil Residence Kini Lebarkan Sayap ke Kuala Lumpur

“Pemerintah Kota Batam mengimbau agar setiap temuan material yang diduga merupakan limbah atau memiliki potensi membahayakan lingkungan tidak ditangani dengan cara dibakar. Penanganannya harus melalui mekanisme yang sesuai agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua FK RT/RW Kecamatan Batuaji, Rahmat, mengaku terkejut dengan terjadinya kebakaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah pembersihan tumpukan material selesai dilakukan, seluruh peserta gotong royong berpindah ke salah satu rumah ibadah yang berada tidak jauh dari lokasi untuk melanjutkan kegiatan pembersihan lingkungan.

“Tak berselang lama, ternyata asap sudah membubung tinggi dan pekat. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Batuaji untuk menghubungi petugas pemadam kebakaran agar kobaran api pada tumpukan material tersebut segera dipadamkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  BP Batam dan PMII Perkuat Sinergi Bahas Isu Strategis Pembangunan Kota Batam

Menindaklanjuti kejadian itu, Pemko Batam akan melakukan evaluasi bersama pihak kecamatan, kelurahan, serta instansi terkait guna memastikan kegiatan gotong royong dan penataan lingkungan ke depan dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Batam juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga kebersihan lingkungan secara bertanggung jawab serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembuangan limbah, penumpukan scrap, maupun penggunaan kawasan ROW yang tidak sesuai peruntukannya.

“Penataan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat harus dibangun dengan tetap mengedepankan keselamatan, kepatuhan terhadap aturan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” tutup Rudi. (emr)