Cegah OPTK, Karantina Kepri Awasi Ketat Pemasukan Bibit dan Buah ke Natuna

Tim Karantina Kepri saat mengecek bibit tanaman dan buah-buahan yang masuk ke kabupaten Natuna di Pelabuhan Penagi.

Ariranews.com, Natuna – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memperketat pengawasan terhadap pemasukan bibit tanaman dan buah-buahan ke Kabupaten Natuna guna mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Pengawasan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap media pembawa yang tiba di Pelabuhan Penagi, Senin (6/4/2026), menggunakan KMP Bahtera Nusantara 01 dari Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Pemeriksaan dilakukan dalam dua tahapan, yakni administratif dan fisik. Pada tahap administratif, petugas memastikan seluruh dokumen kelengkapan terpenuhi, termasuk Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) dari Karantina Kalimantan Barat.
Selanjutnya, pemeriksaan fisik dilakukan untuk melihat langsung kondisi bibit dan buah-buahan setelah melalui perjalanan laut.

BACA JUGA:  Jaga Daya Beli Masyarakat, Disperindagkopum Natuna Hadirkan Pasar Murah

Hasilnya, seluruh media pembawa dinyatakan dalam kondisi sehat, aman, dan layak untuk dikonsumsi maupun ditanam.
Adapun total bibit yang masuk ke Natuna berjumlah 92 batang, terdiri dari 85 bibit kelapa, 3 bibit durian, serta masing-masing 1 bibit rambutan, mangga, kelengkeng, dan jambu air.

Selain itu, terdapat pula pemasukan buah-buahan dengan total berat mencapai 4.022 kilogram. Rinciannya meliputi 2.072 kilogram jeruk siam, 1.050 kilogram nanas, 500 kilogram buah naga, 200 kilogram apel, serta masing-masing 100 kilogram melon dan pepaya.

BACA JUGA:  Kekah Natuna Terancam Punah, Pemkab Siapkan 39 Hektar Kawasan Konservasi

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, Karantina Kepri menerbitkan Sertifikat Pelepasan (K-9.2) sebagai jaminan bahwa komoditas tersebut aman untuk diedarkan di tengah masyarakat.

Kepala Karantina Kepri, Hasim, menegaskan bahwa setiap media pembawa yang dilalulintaskan wajib dilengkapi sertifikat karantina sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

BACA JUGA:  Sekdaprov Kepri Misni Pimpin Upacara Harkitnas ke-118,  Teguhkan Persatuan dan Kedaulatan Digital

“Pemeriksaan administratif dan fisik merupakan tahapan wajib sebelum barang dikirim dan setelah tiba di daerah tujuan. Kami berkomitmen memastikan masyarakat mengonsumsi produk yang sehat dan aman,” ujar Hasim.
(Dod)