Batam, ariranews- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menghentikan upaya penyelundupan 129.965 ekor benih bening lobster yang akan diekspor secara ilegal keluar perairan Indonesia. Muatan yang bernilai perkiraan Rp12.996.500.000 tersebut kemudian dilepasliarkan ke laut setelah melalui proses budidaya bersama sejumlah instansi terkait.
Operasi penggagalan ini dimulai setelah petugas mendapatkan informasi khusus pada 14 Desember 2025 tentang sebuah Kapal High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan aktivitas penyelundupan dengan modus Ship to Ship (STS) menuju luar negeri.
“Satgas patroli laut langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC itu bergerak. Kami tidak ingin sumber daya alam negara ini hanya hilang begitu saja karena tindakan ilegal,” ujar Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, Selasa (16/12/2025).
Pada hari berikutnya, Senin (15/12/2025), saat melakukan patroli di sekitar Perairan Pulau Blading, Kabupaten Lingga, satgas melihat kapal tersebut sedang bergerak ke arah utara menuju wilayah Malaysia.
“Tim kami langsung mengejar. Dalam proses pengejaran, mereka bahkan melempar jaring agar tersangkut pada kapal patroli kami. Kondisi yang semakin mengkhawatirkan membuat tim juga sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara sampai akhirnya HSC itu mengandaskan diri dan para pelaku memilih melarikan diri,” jelas Adhang.
Setelah melakukan langkah pengamanan pada lokasi kejadian, tim menemukan sebanyak 26 kotak yang berisi benih bening lobster. Benih tersebut kemudian dibawa untuk proses budidaya dan selanjutnya dilepasliarkan di Wilayah Perairan Pulau Galang Baru, Batam, bekerja sama dengan Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepri, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.
Adhang mengungkapkan bahwa penyelundupan benih bening lobster ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Pelaku telah melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, juga melanggar Pasal 88 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” jelasnya.
Menurut dia, penindakan kali ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menjaga kelestarian serta pemanfaatan sumber daya alam negara secara tepat. Sepanjang tahun 2025 saja, Kanwil Bea Cukai Kepri telah berhasil mengganggu aktivitas penyelundupan benih lobster sebanyak dua kali.
“Kami berkomitmen meningkatkan sinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pemberantasan penyelundupan sesuai dengan program ASTA CITA yang telah ditetapkan oleh Presiden. Perlindungan sumber daya alam bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan seluruh komponen bangsa,” tegas Adhang menegaskan.
*Ayat









