Natuna  

Kolaborasi Pemerintah dan LP3H, UMKM Natuna Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis

Penyerahan NIB kepada Pelaku Usaha Oleh Kepala Dinas PTSP Natuna didampingi Oleh PLT Camat Bunguran Timur Laut dan LP3H Mathalul Anwar Natuna selaku pendamping Sertifikasi Halal yang ditunjuk Oleh BPJPH

AriraNews.com, Natuna – Upaya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar naik kelas terus dilakukan oleh pemerintah daerah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Natuna bersama Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathla’ul Anwar bersinergi untuk mempermudah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikasi halal.

Kepala DMPTSP Natuna, Ahmad Sopian, bersama Ketua LP3H Mathla’ul Anwar Natuna, Arizki Filbahri, serta Camat Bunguran Timur Laut, menyerahkan langsung NIB kepada salah satu pelaku UMKM di Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Selasa (30/9/2025).

BACA JUGA:  Kejaksaan Hadir untuk Nelayan Natuna, Wakajati Kepri Serahkan Bantuan di Teluk Sahi

Menurut Ahmad Sopian, penerbitan NIB menjadi syarat utama bagi pelaku usaha untuk bisa mengajukan sertifikasi halal dari pemerintah. Ia menegaskan, layanan penerbitan NIB di PTSP tidak dipungut biaya alias gratis.

“Pelayanan pembuatan NIB di PTSP gratis. Silakan manfaatkan layanan ini agar usaha bapak ibu menjadi legal dan siap naik kelas,” ujar Ahmad Sopian.

Ia juga mengimbau pelaku UMKM yang ingin memperoleh sertifikat halal gratis agar segera mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP). “Nanti akan kami soundingkan dengan pihak LP3H Mathla’ul Anwar agar bisa cepat diproses,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kesaksian Nahkoda Jadi Petunjuk Baru, Tim SAR Perluas Pencarian Dua ABK

Sementara itu, Ketua LP3H Mathla’ul Anwar Natuna, Arizki Filbahri, menegaskan bahwa pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI membuka dua jalur sertifikasi halal, yaitu:

  1. Program SEHATI – gratis dengan kuota terbatas.
  2. Program Mandiri Berbiaya – jalur reguler sesuai ketetapan BPJPH.

Camat Bunguran Timur Laut, Tarmizi, juga memberikan dukungan penuh. Ia menyebut, pelaku UMKM dapat mendaftar melalui kantor kecamatan dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

BACA JUGA:  Koopsudnas Evaluasi Kinerja Triwulan I 2026 di Lanud RSA, Fokus Efektivitas dan Efisiensi Anggaran

Reni, salah satu pelaku UMKM penerima NIB, menyampaikan rasa terima kasihnya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten Natuna, dan LP3H Mathla’ul Anwar yang telah membantu kami mendapatkan NIB secara gratis, sekaligus mewujudkan mimpi kami memperoleh sertifikat halal dari pemerintah,” ungkapnya haru.

Kolaborasi DMPTSP dan LP3H ini diharapkan dapat mempercepat legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM Natuna, sehingga mampu menembus pasar yang lebih luas, baik lokal maupun nasional. (dod)